FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

Penuhi Hak Anak, Dinas P3A Konsel Gelar Sosialisasi SRA

688
×

Penuhi Hak Anak, Dinas P3A Konsel Gelar Sosialisasi SRA

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA), pada Rabu lalu (14/3/2018) yang pesertanya adalah para guru SD, SMP, SMA dan Madrasah se-Konsel di Aula Rapat Kantor Dinas P3A Konsel.

Kepala Dinas P3A Konsel, Dra Yuliana, MM dalam sambutannya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian P3A telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan SRA.

Hal tersebut bertujuan untuk mensinergikan Sumber Daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak di Konsel dapat tercapai.

Yuliana menereangkan, Pemda Konsel melaksanakan lima Kluster pemenuhan hak-hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga juga pengasuhan alternatif, kesehatan dasar lalu kesejahteraan, pendidikan dan  pemamfaatan waktu luang serta kegiatan waktu khusus, selanjutnya hak perlindungan khusus.

“Sehingga kita semua berharap indikator-indikator SRA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi SRA, tapi dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan SRA yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ucapnya.

Yuliana juga menambahkan, point terpenting proses pengembangan SRA yaitu koordinasi yang harus terus ditingkatkan antara stake holders dalam memenuhi hak setiap anak yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, dikarenakan anak adalah investasi besar di masa mendatang.

“Maka kewajiban kita bersama menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka menjadi modal pembangunan. Untuk itu, peran seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” papar Yuliana.

Sedangkan Ketua Panitia Kegiatan Hamid, melaporkan bahwa sosialisasi diselenggarakan sesuai Undang Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2013 pasal 1 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan, juga menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah dan sebagai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sekolah tentang penyelenggaraan dan pengembangan SRA.

Untuk diketahui kegiatan ini dirangkaikan pula dengan penandatanganan Deklarasi SRA oleh Kadis P3A, Kadis Dikbud Konsel dan Perwakilan Dinas P3A dan KB Provinsi Sultra bersama para guru dari utusan 50 sekolah berbagai tingkat.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page