FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Tiga Pria Dibekuk Polisi Karena Memeras dan Meremas Gunung Korbannya

945
×

Tiga Pria Dibekuk Polisi Karena Memeras dan Meremas Gunung Korbannya

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (18/3/2018) berhasil meringkus tiga pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap sepasang kekasih di areal Masjid Al’Alam.

Melalui Kasat Reskrim Polres Kendari, Ajun Komisaris Diki Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka itu diketahui berinisial AD, alamat Nangananga, AN Baruga, OW berasal dari Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketiga pria tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, adapun lokasi penangkapan yakni di Kecamatan Moramo Konsel, Nangananga dan Baruga.

BACA JUGA: PD Minta KPK serta BPK Tinjau Penggunaan ADD dan DD pada 75 Desa di Wakatobi

“Korban adalah lelaki dan perempuan. Mereka ini nongkrong di Masjid Al’Alam sekitar jam 10 malam, lalu didatangi pelaku sambil bawa parang. Satu ngancam pakai parang dan satu mukul. Satu tugasnya geledah dan sempat pegang payudara perempuan,” kata Diki di Ruang kerjanya, Senin (19/3/2018).

Tiga pria yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan
Tiga pria yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan. Foto: Sahwan

“Laki-lakinya adalah warga Lahondepa, Kecamatan Kendari Barat. Kalau perempuanya adalah warga Lalo Lara, Kecamatan Kambu. Barang bukti berupa Handphone merek Iphone, Samsung Lipat dan sempat ingin mengambil motor korban,” sambungnya menjelaskan.

Ternyata kejadian yang tak patut dicontohkan ini sudah kedua kalinya dilakukan. Ketiga orang ini telah menjadikan lokasi Masjid Al’Alam sebagai tempat melakukan aksi bejatnya dan telah tesedia beberapa benda tajam di sana.

“Sudah ke dua kalinya, yang pertama tidak ada laporan Polisinya. Itupun mereka ditangkap baru mengaku. Mereka bertiga ini goncengan satu motor. Jadi lokasi itu adalah tempat mereka melakukan aksi,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, AD, AN dan OW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Kota Kendari.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page