FEATUREDKendariKONAWEMETRO KOTASULTRA

Terkait Mutasi Bendahara Pengeluaran di Konawe, Mendagri Surati Sekda Provinsi untuk Cabut SK Plt Bupati Konawe

908
×

Terkait Mutasi Bendahara Pengeluaran di Konawe, Mendagri Surati Sekda Provinsi untuk Cabut SK Plt Bupati Konawe

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Pergantian sejumlah bendahara pengeluaran di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Konawe (Pemkab Konawe) yang dilakukan oleh Plt Bupati Konawe, Parinringi menjadi momok dikalangan masyarakat Konawe harus berakhir.

Hal itu, beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Sekretariat Jenderal yang diteken oleh Sekretaris Jendral (Sekjen), melalui Kepala Biro Hukum, DR Widodo Sigitpujianto, SH,MH tertanggal 16 Maret 2018. Surat itu ditujukan Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sultra (Sekda Sultra) dengan Nomor Surat: 180/1693/SJ, perihal Perlindungan Hukum Atas Tindakan Sewenang-wenang Plt Bupati Konawe.

Dalam hal ini, Surat Kemendagri tersebut ada tiga poin yang menjadi perhatian. Namun, pada poin ketiga menyebutkan berdasarkan dengan uraian tersebut, maka sesuai peraturan Perundang-Undangan bahwa Plt Bupati Konawe tidak punya kewenangan untuk melakukan Mutasi pegawai kecuali telah memperoleh Izin Persetujuan tertulis dari Mendagri dan diminta untuk mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan.

Surat yang dibuat oleh Biro Hukum Kemendagri tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri sebagai laporan, Gubernur Sultra di Kendari, Plt Bupati Konawe dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat dari Sekretariat Jenderal Kemendagri
Surat dari Sekretariat Jenderal Kemendagri. Foto: Redaksi Mediakendari.com

Dikonfirmasi PJ Sekda Sultra, Hj Isma mengatakan, masih menunggu surat dari Kemendagri tersebut. Pasalnya, surat yang dikirim hingga saat ini belum tiba di Meja Kerjanya.

“Saya belum liat surat tersebut dan apa bunyi surat tersebut,” kata Isma kepada mediakendari.com di ruang kerjanya, Selasa,(20/3/2018).

Isma berjanji, jika surat itu sudah sampai di Kantornya maka akan segera mengambil langkah. Langkah yang akan dilakukannya dengan cara memanggil Plt Bupati Konawe, Parinringi untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

BACA JUGA: Beredar Surat Panwaslu Konawe Minta Pj Gubernur Sultra Tegur Plt Bupati Konawe

“Begitu surat itu sudah sampai dan sudah saya baca, maka saya akan langsung panggil Pak Plt Bupati Konawe membicarakan surat tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Panwaslu Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Plt Bupati Konawe

Surat dari Kemendagri tersebut terbit tertanggal 16 Maret 2018, bagi Isma keterlambatan surat tiba di meja kerjanya hanya sebuah persoalan waktu pengiriman dari Jakarta ke Kendari.

“Jadi sekali lagi, kita tunggu saja. Begitu sudah tiba suratnya saya akan kabari teman-teman media,” pungkasnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page