FEATUREDKendariMETRO KOTA

Begini Penjelasan Jasa Raharja Terkait Pemberian Santunan Kecelakaan

422
×

Begini Penjelasan Jasa Raharja Terkait Pemberian Santunan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan tentang dana yang diperolehnya ketika membarikan santuan kecelakan kepada masyarakat.

Kepala PT Jasa Raharja Sultra, Jhon Veredy Panjaitan menjelaskan, dana yang diperoleh Jasa Raharja sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yakni dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum darat, laut dan udara.

“Karena setiap masyarakat yang naik kendaran umum darat, laut dan udara ada dana untuk Iuran Wajib Jasa Raharja yang harus dibayar. Jadi ketika ada penumpang yang sah mengalami kecelakan, dari dana itulah kita ambil untuk membayarkan santunan yang mengalami musibah,” ucap Jhon Veredy di Kantor Jasa Raharja Cabang Sultra, Kendari pada Rabu (21/3/2018).

Olehnya itu, Ia mengimbau agar masyarakat memperhatiakan kendaraan umum yang ditumpangi, apakah memiliki izin beroperasi dari Dinas Perhubungan setempat ataukah tidak.

“Karena ketika terjadi kecelakaan sendiri atau tunggal dan kendaraan itu bukan angkutan umum yang resmi atau tidak ada izinya, kami dari pihak Jasa Raharja tidak bisa membayar santunan korban kecelakaan itu, semua sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964,” ungkapnya.

Jhon Veredy juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi agar membayar kewajibannya seperti PKB, SWDKLLJ sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 dan pelaksanaannya tertuang dalam Permenkeu No 16/PMK.10/2017

BACA JUGA: Jasa Raharja Cabang Sultra Salurkan Bantuan Program Kemitraan Kepada Enam Binaannya

“Seperti contoh kendaraan sepeda motor SWDKLLJ nya hanya Rp 35.000 ribu dan mobil Rp 143.009 saja setahun,” paparnya.

“Sebenarnya kalau mau hitung-hitungan, tidak sebanding ketika misalnya kecelakaan empat kali dalam setahun tetap kita banyar penggantian biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta dan kalau meninggal dunia Rp 50 juta, kita bayarkan santunannya setiap kejadian,” tutupnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page