ANDOOLO – DPRD Konawe Selatan (Konsel) bakal merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) agar Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak ditunda untuk dua desa yakni Desa Lambangi Kecamatan Kolono Timur dan Desa Alosi Kecamatan Kolono, karena dugaan penyerahan berkas Calon Kades tersebut berselisih hari penyetoran berkasnya.
Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Penetapan Bakal Calon Kades di dua desa tersebut, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menekankan, akan membahas terkait pasal 27 dan 28 dari Peraturan Bupati Konsel (Perbub) tentang Batas Penyerahan Berkas Pemilihan Kepala Desa.
Salah satu perwakilan yang juga mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Alosi, Nasmudin mengatakan, dalam tahap perbaikan berkas yang disesuaikan dengan hari kerja sesuai lampiran Perbub yakni sejak tangal 23 Februari hingga 14 Maret.
“Itu sesuai dengan Perbub,” ujarnya saat RDP di gedung DPRD Konsel, Kamis (21/3/2018).
Sementara itu, Irham Kalenggo menuturkan, yang dimaksud hari kerja itu yakni hari senin hingga Jumat dan tidak termaksud Sabtu dan Minggu.
Dirinya juga menyetujui bahwa seharusnya batas pengumpulan berkas para Calon Kades sampai tanggal 15 Maret.
“Kalau dilihat sesuai hari kerja, dari tanggal 23 Februari sampai 14 Maret ini, dan sesuai aturan Perbub pasal 27 dan 28 harusnya batas batas pengumpulan itu tanggal 15 Maret,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, sahlul mengatakan, sesuai petunjuk umum dalam hal penetapan tanggal, pihaknya telah berkonsultasi dengan Inspektorat bahwa tanggal 15 Maret pendaftaran Calon Kades sudah ditutup, dikarenakan tanggal pengembalian haruslah berhitung mundur sesuai hari kerja.
“Pelaksanaannya itu saling beriringan, saat peneyetoran dilakukan juga penelitian berkasnya, hal ini secara rinci telah disampaikan pada saat Bimtek dan disetujui oleh seluruh peserta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bantuan Rastra Tak Sesuai Kuota, DPRD Konsel Kritik Pemerintah Pusat
Setelah mendengan seluruh pendapat peserta RDP, Irham Kalenggo beserta para Anggota Dewan menyepakati, agar Perbub Konsel tentang Pemilihan Kepala Desa haruslah direvisi.
“Karena ada hal yang harus ditambahkan dan diperbaiki penjelasannya untuk menutup adanya permasalahan kedepannya,” terangnya.
“Juga diterbitkan SK Bupatinya sebelum hari H pemilihan Kades di Desa Alosi dan Lambangi nantinya. Kalau tidak, maka kami (DPRD) akan Merekomensasikan Kepada Bupati Konsel untuk melakukan Penundaan Pemilihan Kepala Desa Lambangi dan Desa Alosi,” tutup Irham.