FEATUREDKendariMETRO KOTAPOLITIK

Hidayatullah Instruksikan KPU Kabupaten dan Kota Se-Sultra Pantau Pengumuman DPS

445
×

Hidayatullah Instruksikan KPU Kabupaten dan Kota Se-Sultra Pantau Pengumuman DPS

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung mulai hari ini, Sabtu 24 Maret hingga 02 April 2018 guna mendapat tanggapan dari masyarakat.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatulah mengatakan, akan melakukan supervisi dan monitoring atas pengumuman DPS tersebut.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota hingga PPK untuk supervisi dan turun langsung melihat pengumuman DPS di Kantor PPS masing-masing,” ucapnya, Sabtu (24/03/2018).

Lanjutnya, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dalam supervisi langsung tersebut harus melakukan upaya-upaya alternatif yang bisa disupervisi untuk PPS guna mengefektifkan pengumuman DPS dan mendapat tanggapan masyarakat.

Berikut intruksi Ketua KPU Sultra kepada KPU di 17 kabupaten/kota:

  1. Undang PPDP untuk melihat pengumuman/melakukan cek data pemilih pada DPS. PPS mengundang secara resmi PPDP ke kantor kelurahan/desa.
  2. PPS menemui PPDP untuk memperlihatkan dokumen DPS dan meminta tanggapan PPDP;
  3. Mengundang Pengurus RT/RW/Kades/Lurah/Ka.kampung/sejenisnya untuk melihat dan memeriksa DPS warganya masing-masinh;
  4. Membuat pengumuman pada rumah ibadah/pasar/tempat strategis agar warga setempat untuk melakukan cek data diri pemilih ke ktantor desa/kelurahan setempat;
  5. Menggunakan media sosial berupa akun FB/WA untuk penyebaran informasi pengumuman DPS. Bila menggunakan FB, tag sebanyak mungkin warga desa/kelurahan sepertii: akun FB PPDP/Pengurus RT/RW/dan seterusnya. Untuk WA dilakukan hal yg serupa, khususnya ke grup WA masing-masing warga yg masuk dlm lingkup satu TPS tertentu;
  6. Untuk mengefisienkan point 5, PPS dapat membuat rekap perubahan dapat pemilih dari A-KWK menjadi A.1-KWK yg dapat meliputi : Jumlah Pemilih Laki-Laki, Perempuan, Total pada form A-KWK dan A.1-KWK serta selisih kurang atau bertambah.
  7. Dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yg bisa dihubungi oleh pemilih;
  8. Melakukan program Layanan Jemput Pemilih apabila pemilih merasa belum terdaftar dan hasil dari proses ponit (7) terkonfirmasi belum terdaftar. Layanan Jemput Pemilih sebagai komitmen PPS utk mendata seluruh pemilih di Kelurahan/desa masing-masing apabila masih ada yg blm terdaftar;
  9. PPS Mengirim surat ke Panitia Penagwas Lapangan (PPL) sejak sekarang dan menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan/masukan masyarakat dan meminta apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dlm rentang waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page