FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

Bahas Persoalan Tambang, Komisi III DPRD Konsel Gelar KAD di Kalimantan Timur

737
×

Bahas Persoalan Tambang, Komisi III DPRD Konsel Gelar KAD di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Dengan banyaknya investor yang bergerak dalam bidang pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Anggota Komisi III DPRD melakukan Kajian Antar Daerah (KAD) terkait permasalahan tata kelola pertambangan pasca pengalihan kewenangan, di Kabupaten Kutai Karta Negara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar, Slamet Hadiraharjo, bersama para Kepala Bidang menyambut rombongan di aula rapat Dinas ESDM.

Slamet memaparkan Dinas ESDM tetap berada pada Pemerintah Kabupaten dikarenakan di Kukar terdapat sumbar daya energi dan mineral yang cukup besar.

“Kalau untuk pertambangan telah dilimpahkan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Slamet melalui rilis yang diterima Mediakendari.Com, Selasa (27/3/2018).

BACA JUGA: Gelar KAD, Komisi II DPRD Konsel Tertarik Budidaya Kelapa Kopyor

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan Silondae yang memimpin rombongan mempertanyakan kepada Kadis ESDM Kukar tentang menajemen pengelolaan CSR dan peran pemerintah terhadap reklamasi bekas penambangan.

Senada dengan itu, Anggota komisi III DPRD Konsel, Ramayanto juga  mempertanyakan bukti kongkrit kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.

Menjawab pertanyaan dari Anggota DPRDKonsel, Slamet menjelaskan, pengelolaan CSR tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah melainkan pemerintah hanya mengawasi dan menjembatani antara pihak perusahaan dan masyarakat yang ada disekitar perusahaan.

Slamet juga menjelaskan, mengenai Lahan pertambangan yang telah selesai dikelola pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dalam penutupan bekas galian penambangan atau di reklamasi.

“Pemerintah kabupaten tidak lagi berurusan dengan izin usaha dan reklamasi, karena telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten dapat menghentikan dampak lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan maka dapat diberikan sanksi pencabutan IUP,” paparnya.

“Mengenai bukti kongkrit kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, bisa dibuktikan dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti Sekolah, Rumah Ibadah, Jembatan dan lain sebagainya,” sambungnya menerangkan.

Hasil dari kajian tersebut, Anggota Komisi III DPRD Konsel bakal merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan penerapan pengelolaan CSR seperti yang di terapkan oleh Kabupaten Kukar.

“kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Konsel tentang pengelolaan CSR ini,  untuk penerapannya itu dikembalikan kepada pemerintah sebagai eksekutor,” ujar Senawan.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page