BAUBAUHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Kejari Baubau Tahan Mantan Kasek Pemilik Sabu

717
×

Kejari Baubau Tahan Mantan Kasek Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tersangka mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN Satu Atap Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Biru beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu, Selasa (27/3/2018).

Dengan demikian, pria yang ditangkap karena memiliki sabu tersebut bukan lagi tahanan Polres Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Baubau M Rasul Hamid, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Awaluddin Muhammad menuturkan, Hari ini, Selasa (27/3/2018), pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau telah menyerahkan tersangka LB (Inisial) dan Barang Bukti (BB) kepada Kejari Baubau selaku Jaksa Penuntut Umum.

“Mulai hari ini sampai 20 hari kedepan, LB akan menjadi tahanan Kejari. Kalau belum diserahkan ke Pengadilan akan kami perpanjang sampe 30 hari,” ucap Awaluddin diruang kerjanya.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi dan Seorang ASN Diperiksa Soal Dugaan Kepemilikan Sabu

Awaluddin mengatakan, dari berkas perkara yang dibuat penyidik barang buktinya sebanyak 35 paket plastik kecil berisi butiran kristal bening.

“BBnya berjumlah 21,92 gram. Tetapi terpakai sebanyak 0.53 gram untuk diuji di Laboratorium Forensik Makassar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, BB yang dimiliki tersangka positif mengandung Metamfetamin yang identik dengan Sabu.

“LB tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijerat dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat (2), karena diatas 5 gram. Kemudian pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majene tersebut menyampaikan, LB disangka dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam transaksi Sabu.

“Kami akan berupaya secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau agar LB diadili,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, La Biru yang saat itu masih aktif Kepala SMP Satap Kapoa diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Baubau di Jalan Erlangga Kecamatan Batupoaro, pada Jumat 26 Januari 2018 lalu. Nilai jual Sabu yang ditemukan aparat ditaksir mencapai Rp 63 juta.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page