FEATUREDKolaka UtaraSULTRA

Badan Pertanahan Kolut Bakal Terbitkan 3000 Sertifikat Tanah Tahun ini

750
×

Badan Pertanahan Kolut Bakal Terbitkan 3000 Sertifikat Tanah Tahun ini

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerbitkan 3000 sertifikat untuk Warga Kolut di tahun 2018 ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kolut, Suangto menjelaskan, dalam penerbitan sertifikat bagi Warga Kolut, akan dirampungkan di akhir tahun ini juga.

“Dari 3000 bentuk sertifikat untuk warga Kolut, kami targetkan 4500 pengukuran bidang, tetapi yang diterbitkan sertifikat hanya 3000, terdiri 1.500 K2, bidang tanah yang bersengketa, serta K3 bidang tanah yang tidak ada orangnya,” ujarnya.

“K4 tanah yang sudah bersertifikat tetap diukur untuk didirikan peta tunggal sehingga akan menghasilkan peta tunggal di masing-masing desa, hal ini untuk mengantisipasi munculnya sengketa tanah di kemudian hari,” ungkap Suangto di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2018 ).

Menyangkut adanya pembiayaan penerima sertifikat bagi warga yang nominalnya bervariasi, Mantan Kepala Seksi Pemantapan Tanah Kanwil PPN Sultra ini menjelaskan, pihaknya tidak mengintervensi adanya masalah pembiayaan penerima sertifikat di setiap desa di Kolut, dikarenakan hal itu telah ada surat keputusan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Agraria dan Desa Tertinggal.

“Tujuan dari Surat Keputusan tiga menteri itu adalah untuk mengantisipasi munculnya indikasi Pungutan Liar, dan warga yang membayar untuk pengambilan sertifikat itu dibenarkan dari surat keputusan itu, di mana Sultra berada pada kategori besaran Rp 350.000 serta didukung intruksi Gubernur Sultra,” paparnya.

Menurutnya, pembiayan sertifikat ada kententuan yang mengatur dari SK tiga Menteri itu, serta bukan dikatakan Pungutan Liar alias Pungli.

“Itu ada prasertifikasi dan sertifikasi, dimana prasertifikasi itu ada biayanya termasuk patok dan materai dan lain-lain, kalau sertifikasi itu gratis, itu harus dipahami oleh masyarakat,” terangnya.

Karena itu, Suangto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya Warga Kolut untuk bersinergi dengan pemerintah desa.

“Supaya mendapatkan legitimasi hak atas pemilikan tanah, karena negara menjamin itu,” tutupnya.

Reporter: Bahar
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page