FEATUREDSULTRAWAKATOBI

Masyarakat Keluhkan Server e-KTP, Begini Penjelasan Bupati Wakatobi

670
×

Masyarakat Keluhkan Server e-KTP, Begini Penjelasan Bupati Wakatobi

Sebarkan artikel ini

WANGI-WANGI – Akibat pemblokiran Server E-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi, membuat masyarakat banyak yang mengeluh, terutama saat pengurusan pindah domisili masuk dan keluar Wakatobi.

Seperti yang dirasakan oleh salah seorang warga kendari bernama Sarni, yang telah mengurus pindah domisili dari Kendari ke Kabupaten Wakatobi

Sarni mengatakan, petugas Disdukcapil belum bisa memasukanya sebagai warga wakatobi, kendati sudah melengkapi dokumen pindah penduduk dari Daerah Asal, dikarenakan Server yang masih diblokir oleh Kementerian terkait.

“Saya kan dari Kendari dan sudah urus surat pindah ke Wakatobi, tapi kata petugasnya belum bisa dimasukan sebagai warga Wakatobi karena server rusak,” kata Sarni, beberapa waktu lalu.

Menanggapi persoalan pemblokiran server e-KTP Disdukcapil, Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan, apa yang telah direkomendasikan oleh Dirjen Disdukcapil telah disesuaikan tinggal menunggu finalisasi.

“Yang direkomendasikan oleh Dirjen Disdukcapil itu, kita sudah menyesuaikan, dan kita tinggal menunggu Finalisasinya nanti, BKD sudah jalan semoga dekat ini sudah ada realisasinya,” kata Arhawi saat diwawancarai di gedung pesangrahan, Jumat kemarin (6/4/2018).

BACA JUGA: Pengangkatan Kadis Dukcapil Wakatobi Diduga Bermasalah, Berujung Pemblokiran Server E-KTP

Mengenai dugaan pengangkatan Kadis Dukcapil yang tidak sesuai aturan, sehingga berujung pemblokiran server E-KTP Disdukcapil Wakatobi, Arhawi menegaskan, sebetulnya ada yang berbeda, Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan semua jabatan pratama di daerah harus melalui seleksi.

Di sisi lain, Surat Dirjen Dukcapil harus melalui usulan yang dikembalikan ke daerah dan merekomendasikan bahwa daerah harus mempersiapkan seleksi.

“Tapi menyusul lagi surat bahwa apa yang dilakukan Pemda Wakatobi itu salah, ini sebetulnya yang harus diluruskan,” terang Arhawi.

Arhawi juga menungkapkan, Pemda telah menyiapkan anggaran untuk pelelangan jabatan tersebut. Akan tetapi Dirjen Dukcapil tiba-tiba mementahkan apa yang disampaikan ke daerah yang dianggapnya sebuah kefatalan. Olehnya itu, daerah sudah melakukan sesuai mekanismenya.

“Sebetulnya kita sudah dalam proses lelang, dan anggaranya sudah siap, tetapi tiba-tiba Dirjen Dukcapil mementahkannya lagi, dimana salahnya?. Apa yang disampaikan dan direkomendasikan kita sudah laksanakan,” tutup Arhawi.

Reporter: Syaiful
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page