FEATUREDWAKATOBI

Ketua DPR Wakatobi: Bupati Harus Akui Soal Pemblokiran server E-KTP Disdukcapil

498
×

Ketua DPR Wakatobi: Bupati Harus Akui Soal Pemblokiran server E-KTP Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali Tembo mengatakan, Bupati Wakatobi harus mengakui soal pemblokiran server E-KTP Disdukcapil, jika memang merupakan sebuah sanksi dan dinyatakan oleh Dirjen Pendudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

“kalau Kemendagri mengatakan seperti itu, maka Bupati harus mengakui, Bupati kan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Gubernur dan Kemendagri, kalu Kemendagri sudah mengatakan begitu, Bupati mengakui,” Kata Ali Tembo saat ditemui di Kantor DPRD, Senin, (9/4/2108).

Dari pernyataan pihak Kemendagri yang dimuat dalam salah satu media online lokal, dikatakan, pemblokiran Server E-KTP Disdukcapil Wakatobi memang sebuah sanksi yang diberikan oleh Kemendagri.

BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan Server e-KTP, Begini Penjelasan Bupati Wakatobi

“Jadi Bupati Wakatobi ini melakukan penyalah gunaan kewenangan melanggar UU, kita tegur sekali gak nurut, dua kali gak nurut ya sudah kita blokir,” tegas Dirjen Dukcapil, Zufran Arif Fakrulloh, yang dikutip dari salah satu media Online lokal.

Dalam pemberitaan tersebut pula dikatakan, jika Bupati melakukan penyalah gunaan wewenang maka bisa di impeachment (Pendakwaan) oleh DPRD setempat.

Kendati demikian, hal tersebut tidak senada dengan pernyataan ketua DPRD wakatobi Muhammad Ali Tembo.

“Impeachment tidak ada, dalam ketentuan Perundang Undangan terminologi impeachment secara politik tidak ada, kecuali Bupati melanggar ketentuan Perundang Undangan,” terangnya.

Reporter: Syaiful
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page