FEATUREDWAKATOBI

Soal Pemblokiran Server E-KTP, Kemendagri atau Bupati Wakatobi yang Benar?

364
×

Soal Pemblokiran Server E-KTP, Kemendagri atau Bupati Wakatobi yang Benar?

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Bupati Wakatobi rupanya memberikan keterangan yang berbeda dengan Direktur Jendral (Dirjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pemblokiran server E-KTP Disdukcapil.

Arhawi mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melaksanakan semua yang direkomendasikan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Yang direkomendasikan oleh Dirjen Disdukcapil itu, kita sudah menyesuaikan dan kita tinggal menunggu Finalisasinya nanti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah jalan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada realisasinya,” kata Arhawi saat diwawancarai di gedung pesangrahan pada Jumat lalu, tanggal 6 Mei 2018.

BACA JUGA: Ketua DPR Wakatobi: Bupati Harus Akui Soal Pemblokiran server E-KTP Disdukcapil

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, di salah satu media Online di Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa, pemblokiran tersebut lantas karena pemutasian Kepala dinas (Kadis) Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) oleh Bupati, yang mestinya hanya bisa dilakukan oleh Kemendagri.

“Bupatinya agar melaksanakan perintah Undang Undang (UU). Kalau melaksanakan nanti akan diaktifkan kembali,” ujar Zudan yang dikutip dari salah satu media online di Sultra.


Reporter: Syaiful
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page