FEATURED

BI Sultra Musnahkan Uang Rupiah Sebesar Rp 443 Miliar

550
×

BI Sultra Musnahkan Uang Rupiah Sebesar Rp 443 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Sistem Pemberdayaan dan Manajemen Intern, LM Bachtiar Zaadi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan uang rupiah kertas sebesar Rp 443 Miliar di triwulan pertama tahun 2018.

Dijelaskannya, untuk pemusnahan uang di tahun 2018 posisi sampai dengan triwulan pertama berada di posisi Rp 443 Miliar. Untuk bulan Januari dari uang masuk ke BI, uang yang tidak layak edar itu dan langsung di musnahkan berjumlah Rp 79 Miliar.

Kemudian di Februari yang dimusnahkan berjumlah Rp 118 Miliar dan bulan Maret uang yang dimusnahkan sudah semakin meningkat sesuai dengan jumlah uang yang masuk berjumlah Rp 245 Miliar.

BACA JUGA: Uang Masuk Triwulan Pertama di BI Sultra Capai Rp 1,3 Triliun

“Jadi, total uang yang dimusnahkan oleh kami yakni sebesar Rp 443 Miliar pada posisi triwulan pertama,” ungkap Bahtiar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/04/2018).

Katanya, pemusnahan uang yang dilakukan itu seluruhnya merupakan pecahan uang kertas namun yang paling banyak uang yang dimusnahkan yakni uang yang nominalnya kecil. Tetapi untuk segi nominal, tentunya yang nilainya sangat besar.

“Secara total di triwulan pertama dari uang masuk sekitar 30 persen uang yang tidak layak edar lagi dan langsung dimusnahkan dan kebanyakan siklus perputaran uang sangat cepat sekali. Sekitar tiga bulan sampai empat bulan sehingga menyebabkan banyak uang yang tidak layak edar,” paparnya.

Dia menuturkan, hal tersebut terjadi karena dipengaruhi juga oleh kesadaran masyarakat dalam memperlakukan rupiah belum terlalu baik. Sehingga BI perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlakuan uang dengan menerapkan lima jangan.

“Di mana lima jangan yang perlu diketahui itu pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan direndam, jangan diremas, jangan disteples,” cetusnya.


Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page