KENDARI – Untuk dapat lebih mendalami segala bentuk informasi, Dinas Kominfo Sultra menggelar Workshop Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Organisasi Perangkat Daerah OPD Kabupaten/Kota lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel di Kendari, pada Kamis (12/4/2018).
Dalam sambutannya, Sekertaris Dinas Kominfo Sultra, Yusrianto menjelaskan, berlakunya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat meningkatkan pengelolahan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Supaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sebagai wujud pemerintah yang bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik,” jelasnya saat mewakili Kepala Dinas Kominfo Sultra.
Lanjutnya, di dalam penyelenggaraan Good Goverment, keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dan prasyarat yang harus dilaksanankan.
BACA JUGA: Antisipasi Kabar Hoax pada Pilkada 2018, Menkominfo Gaet SMSI
“Jadi setiap pejabat publik, terlebih di dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik terdapat konsekuensi hukumnya, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Yustrianto menuturkan, UU Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna menjamin semua orang agar dapat memperoleh informasi sebagai wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tanpa informasi, masyarakat sulit untuk memberikan masukan dan partisipasi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan,” tuturnya.
Selain itu, kewajiban penyediaan informasi publik tidak hanya pemerintahan daerah saja, namun juga setiap badan publik seperti BUMN, BUMD, Partai Politik, serta Oraganisasi Sosial Kemasyarakatan yang sumber pendanaannya dari APBN, APBD atau sumbangan dari luar negeri.
“Namun demikian di dalam melaksanakan informasi publik tidak berarti semua informasi harus disampaikan kepada publik, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, pengecualian diberlakukan terhadap informasi-informasi yang sifatnya rahasia dan terbatas,” ungkapnya.
Hal tersebut, sambungnya, implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung oleh Standar Operasi Prosedur (SOP).
“Agar mengakomodasi esensi keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang ada dan pelaksanaan operasional di lingkungan SKPD sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010,” paparnya.
Yusrianto berharap, dalam upaya penyediaan informasi publik dilakukan baik melalui media massa, website, media jejaring sosial maupun desiminasi informasi.
“Pemprov Sultra dan Kabupaten/Kota Se-Sultra juga diharapkan membuka saluran-saluran informasi dari masyarakat yang memanfaatkan SMS, Email, Telepon, dan media massa maupun tatap muka secara langsung, yang terintegritasi dalam pelayanan aduan dan aspirasi masyarakat terhadap informasi aduan maupun aspirasi,” harapnya.