MAWASANGKA – Menjelang Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sahibuddin, menyatakan mundur.
Andi bahkan telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai Komisioner KPU Sultra di kantor KPU RI di Jakarta pada Rabu kemarin 11 April 2018.
“Saya sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saya sebagai anggota KPU Sultra. Tinggal selanjutnya KPU RI memplenokannya dan menunggu keputusan pemberhentian tetap,” ungkap Andi pada Mediakendari.com melalui akun WhatsAppnya, Kamis (12/04/2018).
BACA JUGA: Empat Kontestan Pilwali Baubau Belum Serahkan SK Pemberhentian Permanen
Andi Sahibuddin mengatakan, keputusan yang diambilnya berdasarkan dua pertimbangan konstitusional, sehingga harus mengundurkan diri sebagai komisioner KPU Sultra. Salah satunya yakni, dirinya aktif di Nahdlatul Ulama (NU).
“Pertama, saya sampai saat ini tercatat dan aktif sebagai pengurus wilayah NU Sultra sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 21 ayat 1 huruf k UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana anggota KPU harus mengundurkan diri dari jabatan di Ormas berbadan hukum,” paparnya.
Andi melanjutkan, pertimbangan keduanya adalah tidak dapat lagi melaksanakan tugas sepenuh waktu.
“Hal itu seperti ketentuan pasal 21 ayat 1 hutuf m UU No 7 Tahun 2017, dimana anggota KPU bersedia bekerja sepenuh waktu,” ungkapnya.
Andis mengatakan, setelah resmi tidak menjabat di Komisioner KPU Sultra, dirinya akan fokus membesarkan Organisasi NU.
“Saya akan fokus mengabdi pada umat lewat NU. Kalau aktivitas yang lain kita lihat saja nanti,” tutupnya.