PONDIDAHA – Kepolisian Sektor Pondidaha, berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga tengah asik bermain judi jenis Kartu Remi (Song) di Desa Ambulanu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe Provinsi sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis(12/04/2018).
Kapolres Unaaha, melalui Kapolsek Pondidaha, Ipda Hasbul Jaya mengatakan, pengungkapan perjudian itu berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Pengungkapan kasus judi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Desa Ambulanu, di salah satu rumah warga yang bernama Komang Suyasa,” terangnya saat dihubungi melalui via WhatsApp, Kamis (12/4/2018).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Pondidaha bersama tim Opsnal langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang asyk bermain judi.
Ketiga pelaku tersebut berinisial KSY (40) berprofesi Petani beralamatkan di Desa sulemandara, GS (25) beralamat di Desa Ambulanu serta KS (40) alamat Desa Ambulanu.
“Semua berprofesi sebagai petani dari Kecamatan Pondidaha,” paparnya.
Adapun Barang bukti yang disita, yakni uang tunai sebesar Rp 391.000, dengan rincian satu lembar pecahan Rp 100.000, lima lembar pecahan Rp50.000, dua lembar Uang pecahan Rp 10.000 serta tiga lembar pecahan Rp5000, selain itu ada juga tiga lembar pecahan Rp 1000.
“Di tambah sepasang Kartu Joker (Remi) warnah merah dan satu buah Handphone merek Nokia warna biru dan dua buah sepeda motor,” uari Hasbul Jaya.
Sementara itu, tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pondidaha.
“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumam 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.