LASUSUA – Beredarnya Buku Narkoba di seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meresahkan beberapa kepala sekolah (Kasek) tingkat SDN dan SMP.
Pasalnya, pembelian buku seharga Rp 3,5 Juta per 6 buku tersebut dianggap terlalu mahal dan kata salah satu Kepsek (meminta tidak dituluskan namanya) itu tidak masuk di RKA Tahun 2018 pengadaan buku dari anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pembelian buku-buku tersebut juga terindikasi dipaksakan dan diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bagaimana kita tidak mengeluh, anggaran Dana BOS saja masih tidak cukup untuk menutupi semua keperluan sekolah, apalagi buku itu tidak dianggarkan di tahun ini,” ungkapnya saat ditemui Mediakendari.com, Rabu (25/4/2018).
BACA JUGA: Ketua ARPK Apresiasi Kejari Konawe Soal Tersangkanya Dua Pejabat Dinas Dikbud
“Kami anggarkan sesuai juknis (petunjuk teknis, red) yang berskala prioritas di tahun ini, buku narkoba itu kami kembalikan ke Diknas, tetapi dikembalikan lagi ke sekolah semula, diterima saja tetapi anggaranya diambil di mana,” keluhnya.
Menurutnya, yang lebih efektif untuk narkoba ketika dilakukan sosialisasi di setiap sekolah tentang bagaimana dampak negatif narkoba bagi siswa, serta pencegahan narkoba di kalangan anak sekolah.
“Anak-anak itu lebih cepat faham kalau langsung dipraktekan cara pencegahan narkoba di sekolah, di samping juga menghemat anggaran. Kalau hanya dibaca saya kira kurang efektif untuk dipahami oleh siswa, paling-paling buku tersebut disimpan di perpustakaan, seperti buku pengadaan yang lain,” ujarnya.
Terkait, banyaknya keluhan Kepala Sekolah tentang buku narkoba, Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kolut, Hasanuddin mengatakan, tidak mengetahui soal peredaran buku tersebut yang telah masuk ke semua sekolah.
“Saya selaku Manager BOS tidak bertanggung jawab soal buku narkoba itu, dan bilamana di pertanggungjawaban dana BOS ada pembelian buku di tahun ini, saya coret, silahkan kepala sekolah tanggung jawab sendiri,” ungkapnya dengan tegas.
Menurut, Sekretaris Disdikbud Kolut ini, untuk tahun 2018 pihaknya tidak mengadakan program pengadaan buku tentang Narkoba, tetapi hanya buku Referensi K13 Non Teks, yang dari segi harga tidak memberatkan bagi sekolah.
“Jadi, saya sampaikan kepada pihak sekolah, sekali lagi kalau nanti masuk di dalam RKA ada pembiayaan buku narkoba silahkan tanda tanggani sendiri,” cetusnya.
Karena itu, Hasanuddin mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Kolut untuk bekerja secara profesional dalam hal peningkatan karakter siswa, serta melakukan sesuatu berdasarkan juknis yang ada.
“Kalau ada pembiayaan yang tidak sesuai juknis yang dibuat, nanti diselesaikan diperubahan,” pungkasnya.