BOMBANAFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Karena Kesal, Ayah ini Tega Gorok Anak Tirinya Hingga Tewas

750
×

Karena Kesal, Ayah ini Tega Gorok Anak Tirinya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

BOMBANA – Tak disangka seorang Ayah, Darmawi (48) Rabu (25/4/2018) sekitar Pukul 00.30 Wita, tepatnya di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mengakhiri nyawa anak tirinya sendiri, Hilda Gustiantotelah (30).

Melalui Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/2018/SULTRA/RES. BOMBANA/SEK. KABAENA, yang dikatakan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Herry Goldenhardt, Darmawi (Pelaku) sengaja mengakhiri nyawa anak tirinya karena suka marah-marah.

Kronologis kejadian, awalnya pelaku sedang menonton TV di rumah temanya yang bernama Ardi. Kemudian tiba-tiba datang anak pelaku dan mengatakan bahwa, “Pak pulang dulu di rumah ada Hilda mengamuk dan sudah memukul saya”.

BACA JUGA: Diduga Sering Dipukul Ayah Tiri, Pemuda Ini Nekat Panjat Tower untuk Bunuh Diri

“Lalu pelaku pulang ke rumah dan berteriak kepada korban dan mengatakan bahwa “Terlalu kamu Hilda apa yang kamu mau saya ikutkan”, tetapi korban diam saja,” ungkap Harry, Rabu (25/4/2018).

“Kemudian korban turun dari rumah tinggi lewat tangga depan dan pelaku mengambil sebilah parang yang berada di bawah kolong rumahnya,” ungkapnya.

Setibanya korban di bawah tangga, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban secara berulang kali dan mengenai pada bagian punggung dan leher korban sehingga jatuh ke tanah.

“Setelah jatuh ke tanah pelaku langsung menggorok leher korban sehingga korban meninggal dunia di TKP. Setelah itu Pelaku mendatangi rumah Abdul Syukur dan meminta tolong untuk di antarkan ke Polsek Kabaena untuk menyerahkan diri,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku sengaja membunuh korban karena suka marah dan sering memukul adiknya. Korban juga merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa, Sebilah parang, Baju Korban, Baju tersangka. Pelaku telah di amankan di Polres Bombana guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP.


Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page