FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Laptop Karyawan PT Komira Kendari

600
×

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Laptop Karyawan PT Komira Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kali ini Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah Laptop merk Acer berwarna hitam milik karyawan PT Komira yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli.

Diketahui pemilik Laptop (korban) bernama Helda Budi Saputra (49), asal Jawa. Helda tinggal Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Sementara pelaku bernama Rokib Alias Roki (18), dengan alamat Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kronologis kejadian seperti dikatakan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, pada Kamis (26/72018) pukul 09.30 Wita korban masuk ke dalam ruangan kerjanya (PT. Komira), sayangnya Helda tidak melihat laptop miliknya yang biasa ia simpan di atas meja kerjanya.

BACA JUGA: Tahun 2017, Kasus Pencurian Dominasi Kejahatan di Baubau
Pencurian
Pelaku pencurian, Rokib Alias Roki. Foto: IST

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan penangkapan tersangka, didapat barang bukti satu unit Handphone merk samsung grand prime warna putih dibeli dari hasil penjualan Laptop Merk Acer mimik korban.

“Kemudian korban pergi ke Polsek Kawasan dan melaporkan kejadian itu guna di proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 Juta,” ungkap Harry, Jumat (27/4/2018).

Dengan demikian, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, telah cukup dua alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Kata Harry, Penyidikan perkara Tindak Pidana Pencurian dapat diproses hingga tuntas (P21) dan dilakukan Penahanan terhadap tersangka. Surat Perintah Penahanan Nomor Pol: SP. Han/12/IV/2018/Reskrim tanggal 27 April 2018.

“Untuk barang bukti Laptop Acer warna hitam yang sudah dijual tersangka, masih dilakukan penyelidikan dan telah dibuatkan daftar pencarian barang (DPB),”pukasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, sesuai. Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/15/IV/2018/Sultra/Res Kdi/Sek Kawasan, tanggal 26 April 2018.


Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page