BAUBAUFEATURED

Proyek Puluhan Milyar Bandara Betoambari Minta Pedampingan Kejari Baubau

1252
×

Proyek Puluhan Milyar Bandara Betoambari Minta Pedampingan Kejari Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dua proyek Bandar Udara Betoambari Kota Baubau meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku Tim Pendampingan, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dua proyek itu yakni proyek pelapisan sekaligus rekonstruksi galian tempat parkir pesawat terbang (Apron) dengan jumlah anggaran Rp 8.236.480.000. Sedangkan proyek revitasi gedung terminal penumpang jumlah anggarannya Rp 4.757.000.

Proyek berjumlah total Rp 12 Milyar lebih tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ada dua item pekerjaan dari pihak Bandar Udara Betoambari meminta kami untuk melakukan pendampingan,” ujar Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Intel Ruslan, ditemui usai pertemuan dengan pihak Bandara Betoambari, Jumat (27/4/2018).

BACA JUGA: Lomba Bandar Udara Tingkat Nasional, Bandara Betoambari Raih Juara I

Kata dia, pendampingan dari pihak Kejari Baubau untuk pelaksaan proyek Bandara bukan yang pertama kalinya. Pasalnya, tahun 2017 lalu pihak Bandara Betoambari juga pernah meminta pendampingan.

“Tahun lalu pernah ada. Intinya pendampingan tergantung mereka. Tinggal mereka memasukan permintaan pendampingan dan kami lihat pekerjaan apa yang akan kami dampingi ini,” bebernya.

Dia menjelaskan, pekerjaan strategis dan punya anggaran besar menjadi salah satu harapan agar TP4D diminta mendampingi hal itu. Sebab, fungsi dari pendampingan TP4D adalah mengawasi dan memonitoring agar pekerjaan proyek berjalan sesuai aturan.

“Kami mulai awasi dari pelaksanaan pekerjaan fisiknya karena itu sesuai permintaan dari mereka. Nanti kami bersama PPK nya akan mengatur jadwal untuk melakukan peninjauan secara bertahap,” urainya.

Ruslan menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan saling mendukung agar proyek tersebut cepat selesai dan dikerjakan tepat waktu.

Selain itu, lanjutnya, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan nanti ada perubahan-perubahan proses pekerjaan, pihaknya dapat memberikan pertimbangan hukum.

“Kalau ada perubahan pekerjaan kami akan lihat apa itu bisa dibenarkan atau tidak. Kalau secara hukum perubahan pekerjaan itu tidak memungkinkan maka kami akan bilang tidak,” imbuhnya.

Kendati begitu, Ruslan menegaskan, bukan berarti proyek miliyaran rupiah itu mendapatkan pendampingan dari pihaknya, maka PPK dapat merasa pekerjaan tersebut dapat aman jika ada penyimpangan kelak.

“Dalam monitoring nanti jika kami temui pekerjaan tersebut tidak sesuai atau mengalami keterlambatan maka kami akan sampaikan. Kalau secara kajian hukum, kendalanya pekerjaan tidak beralasan bisa saja kami putuskan kontrak pendampingan,” tandasnya.

Untuk diketahui, proyek pelapisan sekaligus rekonstruksi galian tempat parkir pesawat terbang (Apron) waktu pekerjaan selama 240 hari kalender. Proyek ini dikerjakan PT Garungga Cipta Pratama.

Sementara, proyek revitasi gedung terminal penumpang waktu pelaksanaan kerjanya 270 hari kalender. Proyek ini dikerjakan PT Adi Karya Seribuhasta.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page