FEATUREDKOLAKA TIMURPENDIDIKAN

Diduga Terima Ijazah Palsu, Mantan Siswa SMA dan SMK di Koltim Demo DPRD

1012
×

Diduga Terima Ijazah Palsu, Mantan Siswa SMA dan SMK di Koltim Demo DPRD

Sebarkan artikel ini

TIRAWUTA – Puluhan alumni SMA dan SMK di Kolaka Timur (Koltim) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Koltim akibat adanya dugaan Ijazah yang diterima adalah Ilegal.

Koordinator Aksi, Beltiar membeberkan, Ijazah yang dikeluarkan pada 2015-2016 lalu, tidak diterima saat digunakan untuk melakukan pendaftaran di Perguruan Tinggi bahkan di Kepolisian.

Olehnya itu katanya, ada dugaan Ijazah tersebut merupakan ilegal atau cacat hukum. Dikarenakan, ditanda tangani oleh Pelaksana Kepala Sekolah.

“Sedangkan berdasarkan aturan, jabatan pelaksana tugas tidak diperbolehkan untuk menandatangani dokumen negara, seperti Ijazah,” terang Beltiar dalam orasinya, Senin (30/4/2018).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Koltim Bidang Pendidikan, Irwan Pabetai menerangkan, persoalan tersebut baru pertama kalinya terjadi. Dirinya juga heran, kenapa baru kali ini disuarakan, sementara persoalannya sudah berjalan selama dua tahun.

“Permasalahan ini kan sudah dua tahun. Kenapa baru sekarang disuarakan dan dilaporkan ke DPRD,” papar Irwan kepada massa aksi saat menerima di ruang rapat DPRD Koltim.

Namun kata Irwan, permasalahan tersebut secepatnya akan ditangani oleh DPRD Koltim dan segera mencarikan solusi untuk menyelesaikan kasus Ijazah itu.

Menyikapi hal itu, mantan Sekertaris Dikmudora Koltim, Inyoman Abdi mengatakan, jika tuntutan sejumlah alumni siswa dianggap keliru, karena berani menyatakan Ijazah tersebut ilegal atau tanpa dasar hukum yang jelas.

”Mereka keliru jika menyatakan Ijazah tersebut ilegal atau cacat hukum. Persoalan yang menandatangani itu pelaksana tugas tidak jadi persoalan. Penandatanganan Ijazah juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam Juknis tersebut guru biasa saja diperbolehkan untuk menandatangani Ijazah. Terlebih lagi katanya, Pelaksana tugas Kepala Sekolah.

“Dalam Juknis jelas, Ijazah boleh ditandatangani guru maupun Plt, jika pemerintah daerah melakukan pendelegasian dan para Kepala Sekolah telah didelegasikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan menendatanganan Ijazah,” terang Inyoman Abdi.

Hal serupa juga diungkapkan Sekertaris Dikmudora Koltim, Syafruddin. Katanya, pihaknya bisa menuntut balik jika ada lembaga yang menyatakan Ijazah para siswa adalah ilegal.

”Kita akan tuntut balik, jika ada lembaga yang menyatakan Ijazah para alumni ini ilegal tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka unjuk rasa tanpa dasar yang jelas. Mereka mengatakan Ijazah tersebut palsu, sedangkan mereka tidak mempunyai bukti dan dasar hukum,” tegas Syafruddin saat ditemui di ruang kerjanya.


Reporter: Jaspin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page