FEATUREDKendari

Tiga Kelompok Organisasi Tuntut Kesejahteraan Buruh dan Pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018

1319
×

Tiga Kelompok Organisasi Tuntut Kesejahteraan Buruh dan Pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sedikitnya ada tiga kelompok massa melakukan aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (1/5/2018).

Tiga kelompok tersebut yakni para karyawan dari PT Virtue Dragon Nieckel Industri (VDNI), BEM Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) serta Front Mahasiswa Pancasilais yang tergabung dari beberapa organisasi kemahasiswaan.

Tuntutan para aksi massa tersebut rata-rata persoalan kesejahteraan buruh yang jauh dari kelayakan serta semakin membludaknya TKA terutama di berbagai perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Sultra.

BACA JUGA: Kepala Dinas Nakertrans Sultra: May Day Adalah Hari Bersenang-senang

Para pekerja PT VDNI sendiri membeberkan 10 permasalahan yang ada di perusahaan pertambangan nikel tersebut, diantaranya soal PHK sepihak dan larangan sakit pada karyawan.

May Day
Para Pekerja PT VDNi saat melakukan aksi di depan Kantor Dinas Nakertrans

Koordinator Aksi Pekerja PT VDNI, Aswan Habib menerangkan, sedikitnya pihak perusahaan melanggar 10 poin dari ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan termasuk lembur yang tidak jelas dan pemotongan gaji pokok.

“Belum lagi, gaji pekerja lokal lebih rendah dari TKA, uang makan yang rendah serta tunjangan perumahan juga operasional yang tidak ada,” paparnya di hadapan Kadis Nakertrans Sultra, Saemu Alwi.

Sementara dari Front Mahasiswa Pancasilais (FMP), membawa empat tuntutan yakni Menangkan Pancasila, Cabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Berdayakan tenaga kerja lokal dan tolak TKA serta wujudkan kesejahteraan buruh.

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Jenlap) Aksi FMP, Aldo mengungkapkan, persoalan buruh saat ini sangatlah kompleks, mulai dari PHK Massal, Outshoursing hingga gaji yang jauh dari ketentuan upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

“Belum lagi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sangat memudahkan TKA masuk di Indonesia, ditambah lagi Perpres itu juga diindikasikan akan memudahkan perusahaan asing masuk di Indonesia,” paparnya.


Redaksi

You cannot copy content of this page