FEATUREDKendari

KASN Larang Pj Gubernur Sultra Lakukan Mutasi Jabatan

528
×

KASN Larang Pj Gubernur Sultra Lakukan Mutasi Jabatan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Beberapa waktu lalu beredar Surat Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra) kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor surat 021.22/2083 tertanggal 20 April 2018 perihal koordinasi pelaksanaan mutasi/rotasi JPT Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Maka KASN membalas surat tersebut yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra bernomor B-987/KASN/05/2018 tertanggal 4 Mei 2018 tentang memberikan penjelasam tentang rencana mutasi jabatan tersebut.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KASN Irham Dilmy. Dalam suratnya, KASN menerangkan untuk menerbitkan rekomendasi uji kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama melaui rencana mutasi antar JPT Pratama di Lingkup Pemprov Sultra, agar terlebih dahulu disampaikan kepada KASN dengan dilengkapi dengan dokumen perencanaan pelaksanaan uji kopetensi.

Sementara itu wacana Teguh Setyabudi yang ingin melakukan perombakan JPT pratama terhadap pejabat di atas lima tahun menjabat agar tidak dilakukan terlebih dulu.

Hal ini singkrong dengan ketentuan pasal 117 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan pasal 133 ayat (1) PP nomor 11 tentang manajemen PNS.

Hal itu menghindari salah penafsiran pada kedua ketentuan tersebut, mengingat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga pada tanggal 15 Januari 2019 baru akan terhitung lima tahun.

Oleh karena itu, KASN juga menyampaikan dan meminta penjelasan kepada Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Remormasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait dengan Perhitungan Masa Jabatan PPT yang telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih seperti yang dimaksud.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga netralitas ASN jelang Pilkada Serentak Juli tahun 2018 mendatang, dan sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan bahwa, “KASN bertugas : a. Menjaga nertalitas ASN” maka pelaksanaan pengisian JPT Pratama melalui mutasi antar JPT Pratama di Lingkup Pemprov Sultra, Disarankan agar dilaksanakan setelah pelaksaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Juli tahun 2018.

Ditanya terkait wancana Pj Gubernur Sultra akan melakukan mutasi jabatan di lingkup Sultra, Asisten I Pemprov Sultra Sarifuddin Safaa mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Saya ndak tau soal itu , coba tanya kepada Kepala BKD,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (8/5/2018).


Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page