BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Kejari Baubau Hentikan Kasus Rektor UMB

667
×

Kejari Baubau Hentikan Kasus Rektor UMB

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) kembali tidak lengkap.

Berkas perkara dengan tersangka Rektor Suriadi itu sudah tiga kali mondar mandir di Kejari ke penyidik Polres Baubau.

Hal itu memaksa Kejari Baubau meminta sikap tegas penyidik terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan bermodus umrah tersebut. Pasalnya, itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap berkas perkara yang sudah tiga kali dikembalikan.

Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad mengatakan, berkas perkara Rektor UMB telah mondar mandir selama tiga tahun belakangan ini.

“Pertama dikembalikan tiga tahun lalu atau pada tahun 2016. Kedua pertengahan 2017 dan terbaru pada 3 Mei 2018 ini,” ucap Awaluddin Muhammad, Senin (14/5/2018).

Kata dia, dari pengembalian berkas yang pertama hingga yang ketiga, tidak ada perkembangan berarti. Sebab, syarat formil dan materil kembali tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Kejari Baubau Nyatakan Berkas Dugaan Korupsi Kepala SMA 5 Belum Lengkap

“Penyidik belum memenuhi sekian banyak petunjuk yang kami berikan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika demikian maka pihaknya akan menghentikan (Stop) dan tidak menerima atau menolak berkas perkara Rektor UMB itu.

“Sesuai dengan SOP, maka kami akan close (tutup) kasus dan selesai di sini,” tegasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Majene ini menambahkan, kasus UMB tersebut bisa berbuntut keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari pihaknya.

Hanya saja, kasus ini tetap terdaftar dan tidak terhapus dari registrasi Kejari Baubau.

“Cuma untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), itu wewenang penyidik. Kami tidak punya hak mengintervensinya,” tandasnya.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page