FEATUREDWAKATOBI

Pemda Wakatobi Hibahkan Tanah untuk Pengadilan Negeri Wangi-Wangi

406
×

Pemda Wakatobi Hibahkan Tanah untuk Pengadilan Negeri Wangi-Wangi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi menyerahkan aset hibah tanah dengan luas sekitar 5.600 meter persegi, di Desa Sombu Kecamatan WangiWangi Kabupaten Wakatobi.

Penyerahan aset daerah dalam bentuk hibah tanah tersebut untuk pembangunan Kantor Pengadilan Negeri WangiWangi di Kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatob, Arhawi mengungkapkan, sejak Tahun 2016 silam sudah ada tinjauan dari pihak pengadilan Negeri Baubau, namun masih terdapat beberapa kendala.

“Pada saat itu masih pengadilan di Baubau, pernah datang ke Wakatobi untuk meninjau pembangunan Pengadilan Negeri di Wakatobi, akan tetapi pada perjalananya masih ada kendala-kendala,” ungkap Arhawi, Selasa, (15/5/2018).

Dengan hadirnya, Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hardipin dan Kepala Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Muklassuddin, Bupati Wakatobi, Arhawi mengharapkan pembangunan Pengadilan Negeri WangiWangi secepatnya bisa terealisasi.

“Dengan hadirnya Kepala Pengadilan Tinggi Sultra dan Kepala Pengadilan Negeri Baubau ini, kita optimislah, ibarat orang yang berlayar itu pelautnya itu sudah kelihatan, tinggal sedikit kita bersandar lagi,” harap Arhawi.

Arhawi juga memaparkan, dengan adanya Pengadilan Negeri WangiWangi, penanganan perkara di Kabupaten Wakatobi bagi yang berkepentingan hukum tidak perlu lagi menyebrang ke Pengadilan Negeri Pasar Wajo.

“Tentunya dengan adanya Pengadilan Negeri WangiWangi ini, bagi siapapun yang berkepentingan hukum tidak perlu lagi harus menyebrang ke Baubau, apalagi seperti kita di Wakatobi ini kan daerah kepulauan di saat-saat tertentu itu musim ombak yang pada akhirnya menghambat,” papar Arhawi.


Reporter: Syaiful
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page