Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1440 H dalam dua kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Penetapan itu merupakan putusan hasil rapat bersama antara Pemda dan Kemenag, Baznas serta MUI Konsel di Lantai 3 Auditorium Kantor Bupati, Senin (13/5/2019).
Wabup Konsel, Arsalim Arifin yang memimpin rapat ini menjelaskan, kepastian nilai zakat fitrah diperlukan dalam rangka peningkatan kualitas keimanan serta sebagai wadah silahturahmi Pemerintah dan masyarakat.
Untuk besaran zakat yang diputuskan yakni, masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis Super, maka jika diuangkan sebesar Rp. 35.000/jiwa dan konsumen beras jenis Medium senilai Rp. 30.000.
“Besaran zakat fitrah yang berlaku di Wilayah Konsel tahun 1440 H untuk jenis makanan pokok, beras sebanyak 2.5 kg atau 3.5 liter,” terangnya.
Besaran zakat tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan masukan dari Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan, Baznas dan MUI, terkait syarat dan harga beras yang dikonsumsi mayoritas masyarakat Konsel.
Arsalim juga menjelaskan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan Rp. 5.000, yang disesuaikan dengan adanya kenaikan harga beras.
“Rekan-rekan OPD harus lebih tinggi besaran kewajiban pembayaran zakatnya untuk membantu meringankan beban warga yang membutuhkan,” tambahnya.
Dalam rapat ini, Ketua Baznas Konsel, Samsul Bahri memaparkan bahwa berdasarkan survei Kemenag bersama UHO, Sultra memiliki sumber potensi zakat sebesar Rp 2.7 Triliun.
Sementara untuk Konsel sebanyak Rp 200 milyar per tahun dengan jumlah warga muslim sebanyak 240 ribu orang. Namun menurutnya realisasi zakat, infaq dan sedekah masih jauh dari target.
“Ini karena masih rendahnya pemahaman umat tentang wajib zakat, rendahnya kepercayaan terhadap pengelola zakat, subyek penerimaan zakat hanya menjurus kepada ASN, serta kurangnya sosialisasi,” terangnya.
Baca Juga :
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Untuk itu, kata Samsul, demi meningkatkan jumlah penerimaan zakat di Konsel, pihaknya meluncurkan program ‘GESIT’ dengan mendorong para santri dan 63 ribu siswa di 394 sekolah yang ada di Konsel.
“Jika diasumsikan mereka berinfaq Rp. 1.000 per minggu per siswa maka akan didapatkan Rp 30 juta per minggu. Tentu semua itu dapat terwujud jika didukung seluruh stakeholder yang ada di Konsel yang manfaatnya akan dikembalikan ke daerah ini juga,” ujarnya.
Sementara itu, kata Arsalim, untuk pelaksanaan Safari Ramadhan akan dimulai 15 – 29 Mei di delapan Wilayah Kecamatan se-Konsel. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana Tim Safari berpencar di beberapa Kecamatan.
“Sistemnya selang seling, dimulai di Kecamatan Lainea dan berakhir di Kecamatan Moramo Utara, dan akan diselesaikan 7 hari sebelum Idul Fitri, agar ada waktu bagi keluarga atau sebagai persiapan menghadapi lebaran,” ujarnya.
Dalam rapat ini, Arsalim juga meminta agar para Camat meneruskan putusan rapat ke desa serta disampaikan saat ceramah. Ia juga meminta agar program dan kinerja Pemerintah turut disampaikan.
Untuk delapan Wilayah yang bakal dikunjungi tim Safari Ramadhan Pemda Konsel yakni Kecamatan Lainea, Kolono Timur, Ranomeeto Barat, Wolasi, Rujab Bupati, Baito, Basala, dan Moramo Utara.
Dalam rapat ini turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si bersama Kasie Bimas Islam Kemenag Konsel, Abdul Hafid, dan Pimpinan Baznas, Samsul Bahri serta Ketua MUI, Ust. Samsul Huda.
Selain itu, hadir juga para KUA Kecamatan, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian, serta Camat se-Konsel. (B)