FEATUREDKendariMETRO KOTA

THR dan Gaji 13 Bakal Cair Pada Juni dan Juli 2018

446
×

THR dan Gaji 13 Bakal Cair Pada Juni dan Juli 2018

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan anggota TNI serta Polri, bakal dicairkan pada Juni dan Juli 2018.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ririn Qadariah mengatakan, pembayaran THR dan gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juni dan Juli 2018.

Dikatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pansiunan atau penerima tunjangan.

Ririn menerangkan, pembayaran aparatur negara di pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesual rencana UU APBN 2018.

“Pembayaran Gaji ke-13 dan THR Tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Sultra. Hal ini bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018,” ungkap Ririn saat konferensi pers di ruang rapat Kanwil Perbendaharaan Sultra, Kamis (24/5/2018).

BACA JUGA: Pemkot Kendari Tetapkan 100 Masjid untuk Shalat Idul Fitri 1439 H

Sementara itu lanjutnya, pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Dia menuturkan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

“THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan,” ucapnya.

Dia mengatakan, untuk pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dilbayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara borsamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.

“Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.


Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page