UNAAHA – Warga Desa Pewuta, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan resah dengan aktivitas pengangkutan Ore Nikel PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang berasal dari Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mardin David salah satu warga perwakilan dari Desa Pewuta, Kabupaten Konawe Selatan, mengatakan aktivitas pengangkutan ore mengganggu kenyamanan warga, khususnya warga Desa Pewuta yang jadi jalur pengangkutan tersebut.
“Aktivitas mobil pengangkut ore yang mengganggu kenyamanan masyarakat yang dilintasi mobil tersebut di desa Pewuta, Kecamatan Angata” Ungkap Mardin saat diemui di salah satu Warung Kopi di Unaaha Sabtu, (26/05/2018).
Mardin juga mengungkapkan pihaknya berpegang pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan
“Kami dari masyarakat berpegang pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan bahwa sudah sangat jelas jalan umum itu diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan Badan Usaha atau Kepentingan Diri Sendiri” Sambung Mardin yang juga Sarjana Hukum ini.
BACA JUGA: Kecelakaan Truk PT MCM, Ternyata Sopirnya Seorang Bocah
Mardin berharap, Pemerintah dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebab jika tidak, masyarakat akan mengambil langkah yang lebih progresiv.
“Harapan saya, agar kiranya Pemerintah dalam hal ini sebagai pengambil kebijakan agar supaya truk yang melewati kampung kami dalam hal ini mengangkut Ore kalau bisa ijinnya di cabut,” tegasnya.
“Kalau tidak ada tindak lanjut pemerintah, ya kami masyarakat di sana akan mengambil jalur-jalur yang lebih progresiv tentang persoalan ini yakni kami akan tahan mobil-mobil yang memuat ore dan melintasi jalan umum,” tutupnya.