FEATUREDHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Ini Kata KPK Soal Pemanggilan Wa Ode Nurhayati

472
×

Ini Kata KPK Soal Pemanggilan Wa Ode Nurhayati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kasus megakorupsi E-KTP terus didalami oleh KPK, sejumlah nama baru ikut di seret yang diduga ikut terlibat dalam bagi bagi uang haram itu.

Seperti pengembangan dari tersangka Markus Nari. Lembaga anti rasuah itu, kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan diantaranya Wa Ode Nurhayati dan tiga orang lainnya yang enggan disebut namanya oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai keterangan oleh Mediakendari.com di ruang media center Gedung KPK, sabtu (14/7).

Febri mengatakan, soal panggilan ditujukan kepada mantan anggota DPR RI Dapil Sultra, Wa Ode Nurhayati dan 3 lainnya bertujuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal kasus yang menjerat Markus Nari.

“Kita panggil beberapa saksi untuk tersangka Markus Nari. Markus disangka melakukan dua hal sedang didalami, yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan kedua telah melakukan dugaan menghala-halangi proses penyidikan (obstruction of justice),” pungkas Febri.

“Sekarang sejumlah saksi itu kita telah periksa terkait dugaan proses penganggaran E-KTP pada saat itu,” tambahnya.

Wa Ode ke awak media saat dikonfirmasi  mengatakan, “Saya diperiksa terkait pengembangan pemeriksaan dari Markus Nari, yah saya kan mantan anggota Komisi II, namun sudah saya sampaikan saat di Komisi II, Pak Markus Nari belum ada di Komisi II,” singkatnya.


Reporter : Suriadin
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page