FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWENASIONALPOLITIK

Sidang Sengketa Pilkada Konawe, Kuasa Hukum Kery-Gusli Bongkar Materi Gugatan Litanto

830
×

Sidang Sengketa Pilkada Konawe, Kuasa Hukum Kery-Gusli Bongkar Materi Gugatan Litanto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Konawe berlanjut, kali ini Rabu 1 Agustus 2018 sesuai jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu agenda jawaban termohon, Paslon Nomor Urut 4 Kery Saiful Konggoasa-Gusli Gusli Topan Sabara.

Melalui Kuasa Hukum Paslon Kery Saiful Kongguasa dan Gusli Taupan Sabara (KSK-GTS), Muhammad Ikbal dalam persidangannya menyampaikan keberatan atas gugatan pasangan calon Bupati Konawe nomor urut 2, Litanto dan Hj Murni Tombili.

Ikbal saat menyampaikan pandangannya terkait gugatan Paslon nomor urut 2 itu, mengatakan bukanlah gugatan paslon  akronim Berlian- Murni tersebut bukanlah mengenai perselisihan hasil pemilihan, melainkan keberatan atas keputusan KPU serta penyelenggara sehingga permohonan pemohon dalam status Akuo tidak dapat diterima oleh MK.

“Permohonan pemohon adalah  keberatan atas keputusan komisi pemilihan umum namun subtansi dari materi pemohon bukanlah mengenai perselisihan hasil pemilihan melainkan mengenai pelanggaran penyelenggara sehingga permohonan pemohon dalam perkara Akuo tidak masuk dalam kualifikasi permohonan yang dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Monstitusi,” papar Muhammad Ikbal di depan Hakim MK.

Selain itu, Ikbal juga menyebutkan dalam pemaparannya Permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki legal standing dan telah melewati batas waktu pengajuan gugatan yang ditentukan oleh MK.

“Pada pokoknya, dalam eksepsi ini, Yang Mulia, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan itu adalah tanggal 9 Juli. Sedangkan permohonan ini diajukan pada 16 Juli,” cetusnya.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UMI itu juga menyebutkan, gugatan yang di layangkan pasangan calon  Litanto dan Murniati Tombili melalui kuasa hukumnya, M Hardi Hasim kepada MK tersebut tidak jelas dan kabur.

“Guagatan yang disampaikan kuasa hukum pemohon tidak jelas dan kabur, oleh karenanya apa yang didalilkan oleh pemohon adalah bentuk ketidakpuasan, tidak siap menerima sebuah kekalahan dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe,” tambahnya.

KSK-GTS
Kuasa Hukum KSK-GTS, Muhammad Ikbal, SH MH

Ikbal kemudian memaparkan 11 pokok perkara di hadapan Hakim terakit materi pemohon yang diantaranya mengandung unsur adanya upaya melawan hukum dari kuasa hukum Paslon nomor urut dua Pilkada Konawe itu dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh pihak terkait.

1. Tindakan pemohon agar meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengesampingkan berlakunya pasal 175 ayat 5 dan seterusnya adalah sebuah tindakan yang melanggar secara hukum.

2. Bahwa dalam UU Nomor 10  tahun 2016  dan seterusnya telah mengatur dan membagi kewenangan masing-nmasing Institusi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, pelanggaran Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan seterusnya.

Bahwa hal tersebut telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 51 mohon dianggap telah dibacakan.

Oleh karena permohonan pemohon tidak menyangkut perselisihan penetapan pemilihan hasil perhitungan suara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus sehingga permohonan tidak dapat dinyatakan diterima.

3. Bahwa pada poin nomor 7 dalil pemohon yang telah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi  membuat terobosan yang tidak memberlakukan ketentuan Pasal 158 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, kami kutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan 52 mohon dianggap telah dibacakan yang mulia.

Bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut selaras pula dengan putusan senggketa Kabupaten Yapen PHPU nomor 57.

Bahwa pada poin delapan dalil permohonan pihak terkait akan kami tanggapi sebagai berikut :

Bahwa sejak dilaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Tahun 2018 hingga tahapan pumungutan suara dan perhitungan suara tidak ada satupun pihak pasangan calon yang keberatan terhadap legalitas pelanggaran termaksud pemohon dalam perkara Akuo bahkan secara hukum tentu saja memberikan gambaran yang nyata bahwa pemohon mengakui keabsahan dari permohonan dari  termohon termaksud anggota KPU Kabupaten Konawe, hasil Pergantian Antara Waktu yaitu Abdullah Hasim dan Ulil Amrin sebagai penyelenggara pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe tahun 2018.

Bahwa hal dimaksud  bersesuaian dengan asas hukum ekuisitis  consertifidetur “siapa yang berdiam diri dianggap menyetujuinya” bertalian  dengan asas hukum tersebut dengan tidak adanya pihak berkeberatan dengan legalitas penyelenggara maka secara hukum dapat dipandang bahwa semua pihak tidak berkeberatan dengan legalitas penyelenggara.

Adapun dalam dari pemohon  telah dilakukan setelah  diketahui perolehan suara pemohon  di TPS bahwa sikap pemohon menunjukan ketidaksiapannya dalam berkompetisi pada perhelatan politik pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe, dengan pemohon mengikuti seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh termohon sejak dimulainya tahapan pendaftaran pasngan calon hingga penetapan  hasil rekapitulasi hasil  perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Tahun 2018 tentu saja tidaklah ada keraguan bagi pemohon akan keabsahan dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Konawe.

Jika memang pemohon tidak mengakui keabsahan pemohon tentu saja dari awal pelaksanaan tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU atau termohon tentunya termohon telah keberatan baik secara lisan ataupun tertulis atas pelaksanaan tahapan yang diputuskan oleh termohon.

Bahwa sampai dengan terpilihnya komisioner KPU Kabupaten Konawe yang baru pada 2018, termohon tidaklah pernah menerima penolakan dari pemohon ataupun keberatan atas anggota PAW KPU Kabupaten Konawe atas nama Abdullah Hasim dan Ulil Amrin atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh termohon oleh karenanya tidaklah berdasar jika pemohon menyatakan semua rapat pleno KPU beserta keputusannya adalah tidak sah dan menjadi cacat menurut hukum.

Bahwa apa yang dikemukakan oleh pemohon terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe tidaklah berdasar karena proses demokrasi telah dilaksanakan dengan aman, tentram berdasarkan asas langsung, bebas dan rahasia.

Oleh karenanya pa yang didalilkan oleh pemohon adalah bentuk ketidak puasan, tidak siap menerima sebuah kekalahan dalam konstestasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe.

Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh pemohon dalam pokok permohonannya bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa akan tetapi menjadi kewenangan institusi lain bahwa pihak terkait dengan ini memohon agar Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh pada UU nomor 10 tahun 2018.

5. Bahwa dari pokok permohonan perkara Akuo sangatlah jelas pemohon telah memaksakan kehendak agar meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabaikan peraturan hukum, tentu saja hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terkait sebagai calon Bupati dan wakil bupati dengan jumlah perolehan suara.

Bahwa pemohon haruslah memahami pembuat undang-undang telah mengatur untuk sengketa yang ditujukan oleh Mahkamah Konstitusi hanya menyangkut selisih perhitungan suara yang menurut pemohon terdapat kesalahan dalam permohonan dan pemohon mampu untuk membuktikan kesalahan tersebut, sejatinya semua proses penyelenggaraan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe yang dilaksanakan termohon sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU yang berlaku bahkan proses penyelenggaraan telah berjalan dengan sangat demokratis, jujur, adil dan bersih sehingga tidak terlihat adanya praktek-pratek ataupun pelanggaran-pelanggaran serius. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya laporan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terkait yaitu Panwas Kabupaten Konawe.

6. Bahwa termohon selaku penyelenggara telah melaksanakan tugas dan kewajibanya yang mana pemilihan bupati dan wak bupati Kabupaten Konawe berjalan demokratis tentram dan damai oleh karena itu tidak benar yang didalilkan oleh pemohon bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh termohon.

7. Bahwa haruslah dipahami penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe dan bukanlah KPU Sultra dan dalam perkara Akuo yang ditarik sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe bukan KPU Sultra, sehingga dalil pemohon haruslah menjabarkan perbuatan termohon bukanlah perbuatan KPU Sultra.

8. Bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon secara nyata merujuk kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dalam poin 30-31, karena secara nyata termohon tidaklah pernah menerbitkan keputusan 26 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe tanggal 13 Desember  2014 dan keputusan pemilihan nomor 03 tentang pengangkatan PAW KPU Kabupaten Konawe masa jabatan 2014-2015. Oleh karenanya, sangatlah tidak berdasar dan beralasan yang didalilkan oleh pemohon.

Bahwa pihak terkait menolak dengan tegas apa yang didalilkan oleh pemohon, bahwa penyelenggaraan bupati dan wakil bupati Konawe tidak sah.

Pemohon maupun pasangan calon bupati maupun wakil bupati lainnya yaitu pasangan nomo urut 1 dan nomor urut 2 dan pihak terkait sejak dilaksanakan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati mengikuti serta mematuhi seluruh keputusan yang diambil oleh termohon selaku penyelenggara pemilihan melalui rapat pleno.

Bahwa pemohon pun tidak pernah mengajukan keberatan ataupun sikap penolakan baik secara lisan maupun secara tertulis akan keberadaan naggota KPU hasil PAW yaitu saudara Abdullah Hasim  maupun Ulil Amrin dan selama penyelenggaraan tersebut pemohon pun turut ikut di setiap agenda kegiatan sejak tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan perhitungan suara bupati dan wakil bupati Konawe tahun 2018.

Kepatutan tersebut tentu saja memberikan gambaran yang nyata bahwa pemohon mengakui keabsahan termohon selaku penyelenggara pemilu bupati dan wakil bupati Konawe.

Bahwa sejak pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati  Konawe, komisioner KPU hasil dari PAW tidak pernah dinonaktifkan baik sementara ataupun permanen oleh KPU Provinsi maupun KPU RI bahkan sampai terpilihnya anggota KPU Kabupaten Konawe untuk periode 2018-2022 tidaklah penah ada surat keputusan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menonaktifkan Saudara Abdullah Hasim dan Ulil Amrin.

11. Bahwa kemudian ketiga anggota KPU Kabupaten Konawe periode 2014-2018 berakhir masa jabatannya, tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe selanjutnya diambil ahli oleh anggota KPU kabupaten terpilih 2018-2022.

Bahwa terlepas dari putusan PTUN dalam perkara Akuo yang dimaknai secara hukum sama sekali tidaklah mempengaruhi hasil perolehan suara pihak terkait dan tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung atas perolehan suara pihak terkait oleh karenanya pihak terkait sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati konawe tahun 2018 memohon agar mahkamah konstitusi mengesampingkan dalil-dalil  pemohon demi tegaknya keadilan bagi pihak terkait.

Bahwa pemohon dalam permohonanya tidak mengkontruksikan dimana keterkaitan atau pengaruh yang disebabkan oleh dua komisioner KPU yang di anggap pemohon tidak memiliki legalitas hukum yang kemudian berdampak pada perolehan suara pemoho.

Bahwa pemohon dalam permohonannya tidaklah pernah menguraikan dan mendalilkan kecurangan ataupun pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh pihak terkait sehingga menyebabkan presentase suara pemohon menjadi berkurang baik itu perhitungan ditingkat TPS, Kelurahan, tinggkat PPK dan tingkat kabupaten KPU kabupaten Konawe dengan tidak mampunya pemohon membuktikan mengenai kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh termohon sehingga berpengaruh terhadap presentasi perolehan suara pemohon maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Bahwa berdasarkan uraiyan tersebut di atas pihak terkait berpendapat bahwa apa yang didalilkan pemohon dalam pokok permohonanya adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga sepatutnya dinyatakan tidak dapat di terima.

Petitum

Berdasarkan uraiyan sebagaimana dimaksud diatas pihak terkait memohon kepada yang dimulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam epsesi mengabulkan epsepsi dipihak terkait dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan komisi pemilihan umum kabupaten konawe nomor 25/PL.03.3-kpt/KPU-Kab-VII 2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe tahun 2018 tertanggal 5 juli 2018-2015.

Dalam akhir pemaparannya, Pengacara asal Sultra itu meminta kepada  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Dalam epsesi mengabulkan epsepsi dipihak terkait dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Konawe nomor 25/PL.03.3-kpt/KPU-Kab-VII 2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe tahun 2018 tertanggal 5 juli 2018-2015.


Reporter : Suriadin
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page