FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Kuasa Hukum Kery-Gusli Optimis Gugatan Litanto-Murni Kandas di Dismissal MK

976
×

Kuasa Hukum Kery-Gusli Optimis Gugatan Litanto-Murni Kandas di Dismissal MK

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kuasa Hukum pasangan no 4 Kery-Gusli, Muhammad Ikbal, SH, MH Optimis Gugatan pasangan no 2 Litanto-Murni pada Pilkada Konawe 2018 akan  kandas pada putusan Dismissal yang akan dibacakan oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 9 Agustus 2018 di Ruangan Panel I.

“Saya selaku Kuasa Hukum pasangan Kery-Gusli sangat  optimis gugatan Litanto-Murni akan kandas pada pembacaan Putusan Dismissal di MK nantinya, ” ujar Ikbal kepada Mediakendari.com saat di hubungi via WhatsAppnya, Selasa Malam (7/8).

Ikbal menambahkan,  keoptimisannya itu,  lantaran gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Nomor urut 2 Litanto-Murni di MK  dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XVl/2018 akan ditolak Majelis Hakim karena dinilai ketidak absahan kedudukan dua orang anggota KPU yang tidak ada hubungannya dengan Hasil Pilkada Konawe.

Foto Kuasa Hukum Pasangan KSK-GTS, Muhammad Ikbal, SH, (Foto: Istimewa)

“Kemudian lagi, permohonan pemohon statusnya A Quo. Pada saat pendaftaran permohonan pemohon di MK,  telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, namun pemohon tetap mengajukan permohon A Quo. Pada pokoknya dalam eksepsi  tenggang waktu untuk mengajukan permohonan itu adalah tanggal 9 juli sedangkan permohonan itu diajukan pada 16 juli” terang Ikbal.

Ikbal yang juga mantan kuasa Hukum Bupati Bombana, Tafdil  berperkara di MK  saat Pilkada Bombana mengatakan, pada agenda sidang mendengarkan jawaban pihak terkait, dirinya sudah menjelaskan kepada Mjelis Hakim bahwa dirinya keberatan atas Permohonan Pemohon.

“Keberatan saya atas substansi dari materi pemohon bukanlah mengenai perselisihan hasil pemilihan, melainkan mengenai pelanggaran penyelenggara sehingga permohonan pemohon dalam perkara A Quo tidak masuk dalam kualifikasi permohonan yang dapat diterima dan diperiksa oleh MK. Kedudukan hukum atau legal stending Pemohon,” jelas Mahasiswa Doktor di UMI Makassar.

Lebih jauh Ikbal mejelaskan, sama juga dalam perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait itu selisinya adalah 28 persen sedangkan ambang batasnya adalah 1,5 persen.

“Kemudian terkait masalah permohonan pemohon tidak jelas,” imbuhnya.

Sebagai Kuasa Hukum KSK-GTS, Ikbal berharap apa pun  keputusan yang di putuskan Majelis Hakim MK sudah itu terbaik.

“Kami selaku Kuasa Hukum KSK-GTS yang tergabung MIA LAW FIRM, Kantor Hukum Muhamad Ikbal & Acociation sangat menghormati apapun putusan Majelis Hakim MK nantinya,” tutupnya.


Redaksi

You cannot copy content of this page