Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rencananya bakal menerapkan kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan IV.
Saat ini, rencana tersebut tengah disusun KemenPAN-RB. Kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo ini juga direncanakan akan menjadi institusi pemerintah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk penerapannya sendiri, pemerintah pusat menargetkan kebijakan tersebut juga berlaku di pemeriksaan daerah mulai level provinsi hingga kabupaten.
Terkait rencana ini Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, La Ode Ahmad Pidana Balombo mengatakan, dirinya masih menunggu progres Pemerintah Pusat untuk eksekusi penghapusan jabatan eselon III dan IV di daerah.
Baca Juga :
- Pj Bupati Busel Ridwan Badallah Tancap Gas, di Hari Pertama Menjabat
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
- Terjadi Kekosongan Jabatan di Lingkup OPD Prov Sultra, Anggota DPRD Syahrul Said : Kondisi Sedang Tak Baik Baik Saja
“Tunggu progres langkah pusat bagaimana,” kata La Ode Ahmad Pidana saat di temui MEDIAKENDARI.com, Jumat, (6/12/2019).
Sejauh ini, kata jendral ASN Sultra yang baru dilantik Jumat, 29 November lalu itu, belum ada arahan resmi dari KemenPAN-RB untuk program penghapusan dua level eselon yang digagas Jokowi.
”Belum ada arahan sampai sekarang,” ucapnya.