Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rencananya bakal menerapkan kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan IV.
Saat ini, rencana tersebut tengah disusun KemenPAN-RB. Kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo ini juga direncanakan akan menjadi institusi pemerintah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk penerapannya sendiri, pemerintah pusat menargetkan kebijakan tersebut juga berlaku di pemeriksaan daerah mulai level provinsi hingga kabupaten.
Terkait rencana ini Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, La Ode Ahmad Pidana Balombo mengatakan, dirinya masih menunggu progres Pemerintah Pusat untuk eksekusi penghapusan jabatan eselon III dan IV di daerah.
Baca Juga :
- Imam Besar Mesjid Istiqlal Jakarta Hadiri Halal Bihalal yang Digelar Pemkab Konawe, Masyarakat Enam Kecamatan Disatukan di Abuki
- Pj Bupati Sebut Kunker Presiden ke Konawe Berbuah Apresiasi Berupa Pemberian Sejumlah Program Baru
- Disdukcapil Kendari Imbau Warga yang Berurusan Langsung ke Kantor
“Tunggu progres langkah pusat bagaimana,” kata La Ode Ahmad Pidana saat di temui MEDIAKENDARI.com, Jumat, (6/12/2019).
Sejauh ini, kata jendral ASN Sultra yang baru dilantik Jumat, 29 November lalu itu, belum ada arahan resmi dari KemenPAN-RB untuk program penghapusan dua level eselon yang digagas Jokowi.
”Belum ada arahan sampai sekarang,” ucapnya.