EKONOMI & BISNISFEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Warga Kendari yang Terlambat Bayar Pajak Dikenakan Denda

1525
×

Warga Kendari yang Terlambat Bayar Pajak Dikenakan Denda

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Para wajib pajak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarning untuk tidak menunggak pajak. Karena jika terlambat dalam melakukan pembayaran, warga harus siap-siap dikenakan sanksi atau denda. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo, Rabu (5/12/2018).

Kata dia, untuk sanksi bagi  yang terlambat atau kurang dalam membayar bajak akan dikenakan denda 2 persen perbulannya. Misalnya, pajak yang harus dibayar Rp 2 juta tapi warga hanya melakukan pembayaran Rp 1 juta, maka sanksinya akan ditambah menjadi sanksi 2 persen setiap bulannya.

“Kalau misalnya pajaknya harus dibayar pada bulan Januari, tapi penunggak pajak baru membayarnya sekarang dan itu sudah terhitung 10 bulan menunggak, jadi 2 kali 10 persen dan 10 bulan dikalikan 1 juta jadinya 20 persen dendanya,” ujarnya kepada Mediakendari.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Joko menjelaskan, pada prinsifnya pembayaran pajak itu tidak ditentukan warga harus bayar berapa, kecuali sudah diberlakukan pemeriksaan, tapi sepajang tidak dilakukan memeriksaan oleh petugas pajak maka pembayarannya sesuai hitungannya saja.

“Karena sistem perpajakan di Indonesia itu wajib pajak disilahkan menghitung, menyetor dan melapor sendiri. Kantor pajak tinggal mengawasi saja, apakah setorannya sudah sesuai atau tidak,” ungkapnya

Dikatakannya, jika kantor pajak tidak melakukan pemeriksaan maka yang disetorkan wajib bajak itu benar. Tetapi kalau misalkan di dalam pengawasa pihaknya mendapatkan data dari berbagai sumber yang disetorkan tidak sesuai, maka akan diberikan teguran.

Dan untuk pengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, pihaknya melakukan sosialisasi, wajib pajak kepada masyarakat, pengusaha yang bergerak di usaha tertentu dan sektor pertambangan yang nantinya dapat memberikan kontribusi positif dari sisi penerimaan pajak.

“Kami juga sudah sampaikan kepada para pengusaha yang bergerak di dunia usaha tertentu dan sektor pertambangan kewajiban perpajakannya segera dilakukan pembayaran bagi yang belum,” tegasnya.

Joko juga menghimbau, kepada para wajib pajak terutama yang belum melakukan pembayaran diharapkan segera melakukan pembayaran, karena kalau dilakukan pemeriksaan maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang lebih besar lagi.

“Pajak ini merupakan wujud kontribusi dari masyarakat dalam rangka pembangunan. Karena masyarakat sudah menikmati beberapa fasilitas yang disediakan pemerintah, dan secara tidak langsung masyarakat telah bergotong-royong dalam membangun daerah ini dengan cara membayar pajak,” tutupnya.(A)

Reporter : Ruslan


You cannot copy content of this page