HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPERISTIWA

Aktivitas Ilegal PT AMIN Sulit Dibendung, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan!

557
×

Aktivitas Ilegal PT AMIN Sulit Dibendung, Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi

KENDARI – Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kaya sumber daya alamnya, salah satunya hasil tambang nikel yang melimpah. Olehnya itu, banyak perusahaan yang mengolah hasil tambang untuk
diproduksi, sehingga tidak heran banyak perusahaan yang tertarik menanamkan modalnya di Kolut.

Namun, hadirnya beberapa perusahaan tambang di Kolut mempunyai dampak positif dan negatif bagi daerah itu. Dimana dampak positifnya mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi di Kolut.

Namun belakangan ini, terdapat satu masalah serius yang seolah luput pengawasan pihak Kepolisian dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kolut. Dimana salah satu perusahaan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) secara terang-terangan melakukan penambangan ilegal di Blok Latao, Desa Mosiku Kecematan Batu Putih. Tapi anehnya aparat Kepolisian maupun pemerintah setempat belum mampu menertibkan aktivitas penambangan itu.

Hal ini tentunya memunculkan spekulasi dari berbagai pihak tentang akan kinerja penegak hukum di daerah itu, karena
terbukti pihak aparat terkesan tidak mengetahui dan seolah-olah “tutup mata” dengan aktivitas itu. Lemahnya penindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal itu, mendapatkan sorotan oleh sejumlah pihak. Padahal, aktivitas tersebut sudah masuk kategori ilegal dan bisa dikenakan unsur pidana.

Berdasarkan data yang dihimpun di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, PT AMIN memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Sehingga dari dari titik koordinat wilayah IUP yang telah diberikan PT AMIN tidak dibolehkan melakukan aktivitas produksi diluar wilayah IUP, namun justru sebaliknya.

Jika merujuk pada aturan PT AMIN telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dengan melakukan Aktivitas produksi diluar wilayah IUP. Dan kenyataannya PT AMIN melakukan aktivitas penambangan di Dusun Lanipa Patoa Desa Sulaho Kecamatan Lasusua (Lokasi Eks PT Putra Dermawan Pratama dan Ex IUP PT Citra Silika Malawa), serta di Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih (Eks IUP PT Kurnia).

“Mengenai apakah PT AMIN melakukan aktivitas ilegal seperti yang diinformasikan saat ini, kami belum bisa jawab sekarang. Karena kami baru bentuk tim untuk turun melakukan pengecekan di lapangan, dan setelah itu baru ada hasilnya seperti apa,” terang Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Hasbula kepada Mediakendari.com, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Aktivitas ilegal PT AMIN pernah dibeberkan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (A-MPP) Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra pada akhir November 2018 lalu.

Dalam aksi itu A-MPP melaporkan PT AMIN melalui surat nomor 007/A-MPP SULTRA/XI/2018 yang ditujukan untuk Kapolda Sultra. Dimana dalam surat itu dijelaskan, PT AMIN sudah beraktivitas sejak Februari 2018 lalu dengan melakukan produksi dengan menumpuk stockpile hasil penambangan, akibatnya terjadi pencemaran lingkungan di daerah itu.

“PT AMIN bersama PT GPI bersekongkol melakukan penambangan diatas lahan eks perusahaan lain. Dimana dalam aksi ilegal itu, PT GPI berperan sebagai eksekutor lapangan yang melakukan proses penambangan, sedangkan PT AMIN berperan sebagai distributor melakukan mengirim dan penjualan biji nikel Ore,” beber Ketua A-MPP Sultra, Syahdan.

Lemahnya penegakan hukum atas aktivitas ilegal PT AMIN juga disoroti Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara (HIPPERMAKU) Wawan Dermawan beberapa pekan lalu. Dirinya mengutuk keras kegiatan aktivitas pencurian ore nikel yang dilakukan PT AMIN di Desa Mosiku Kecamatan Batu Putih.

Melalui kesempatan itu, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kolut, agar segera melakukan tindakan langkah hukum kepada pelaku dugaan pencurian Ore nikel tersebut.

“IUP-nya ada, tapi kegiatan penambangannya berada di luar titik Koordinatnya, dan pihak-pihak berwenang jangan diam saja. Polisi seharusnya segera melakukan tindakan langkah hukum kepada pelaku dugaan pencurian Ore Nikel di dua desa itu,” tegasnya kepada Mediakendari.com, Kamis (15/11/2018) lalu.

Dikatakannya, persoalan tambang yang terang-terangan melakukan aktivitas ilegal itu, seolah ada pembiaran, baik pihak Pemkab maupun aparat kepolisian setempat.

“Kami sudah melakukan koonfirmasi dibeberapa lembaga hukum yakni Kepolisian dan lembaga lainnya, namun tidak satupun memberikan jawaban yang kami pertanyakan tentang pelanggaran perusahaan tersebut,” ungkapnya.


You cannot copy content of this page