Reporter: Mumun
Editor: Taya
WANGGUDU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara diproyesikan akan mengalami kenaikan pada 2020 mendatang sebesar 8,51 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, Hendra mengatakan, UMK tahun 2019 untuk di Bumi Oheo sebesar Rp 2.398.907.
Sementara, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.457.907.
BACA JUGA:
- VIRAL! Karyawan PT ATS Ngamuk Tak Dikasih Makan, Singgung Anak Lokal Sengaja Dibuat Menyerah
- AWAS SPK BODONG! Bos PT APNI Ana Shela Tiara Tegaskan: Hanya APNI Kontraktor Tunggal di IUP PT Bososi Pratama
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
“8,51 kenaikan, sama seluruh Indonesia dan penempatannya sampai tanggal 21 November 2019. Kalau provinsi itu tanggal 1 November. Kenaikan berdasarkan UMP dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Penetapan UMK, lanjut Hendra, akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, Disperindag, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Itu yang masuk dalam dewan pengupahan.
Hendra menjelaskan untuk asosiasi tenaga kerja belum ada di Konawe Utara. Namun, dalam penetapan UMK nantinya akan melibatkan serikat pekerja perusahaan kelapa sawit PT. SPL dan perwakilan pekerja dari sektor pertambangan.
“Saat ini upah yang diterapkan kepada pekerja sudah sesuai UMK. Gaji mereka rata-rata Rp 2,5 juta per bulan. Kalau ada yang dibawah UMK silahkan laporkan ke kami dan kami akan tindak tegas perusahaan yang melanggar,” tutup Hendra. (B)











