KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak akan lagi memungut pajak penerangan jalan (PPJ) listrik maupun non listrik pada tahun 2023 nanti.
Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty mengungkapkan pihaknya tidak bisa lagi memungut pajak tersebut karena Pemerintah Pusat telah menghapus kebijakan menarik PPJ.
Cici mengatakan saat ini pihaknya tinggal memungut PPJ tahun 2021 lalu.
Baca Juga : Menteri Sandiaga : Ekonomi Kreatif Bisa Membuka Jutaan Lapangan Kerja Bila Dikembangkan
“Hasil pajak penerangan jalan ini cukup besar. Tahun lalu (2021) kita bisa dapat Rp 61 miliar,” ungkap Cici Ita Ristianty dalam keterangan Jum’at, 26 Agustus 2022.
Ketua KONI Konawe ini mengaku akan mencoba melakukan penarikan retribusi sampah dan parkir untuk mentaktisi pendapatan asli daerah (PAD) Konawe meski tidak akan sebesar PPJ.
“Kita akan mencari sumber-sumber pemasukan lain disektor pajak dan retribusi yang bisa menopang PAD Konawe tahun depan (2023),” ujarnya.
Redaksi