DAERAHHUKUM & KRIMINALKONAWE

29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur

94
×

29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Mutasi 29 Kepsek di Konawe Dipersoalkan, Kuasa Hukum Layangkan Keberatan Administratif

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 29 mantan kepala sekolah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyatakan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe terkait mutasi dan pelantikan kepala sekolah yang dilaksanakan pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi. Keputusan tersebut rencananya akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah.

Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., dari Kantor Hukum “Dicky Tri Ardiyansyah, S.H & Rekan”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SKK-KEPSEK/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.

Menurut Dicky, kliennya telah melayangkan surat keberatan administratif bernomor: 01/KH.ADR/III/2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Konawe melalui BKPSDM Kabupaten Konawe.

“Klien kami menilai keputusan mutasi tersebut diduga mengandung cacat prosedur dan substansi serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan, para eks kepala sekolah yang menjadi pemberi kuasa di antaranya Roswati, S.Pd., M.Pd., Simbo, S.Pd., Jumaluddin, S.Ag., Makhsum, S.Pd., Arsam, S.Pd., Wa Ode Asni, S.Pd., serta 23 kepala sekolah lainnya.

Kuasa hukum menyebutkan sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan, di antaranya status para klien sebagai kepala sekolah definitif, dugaan tidak dilakukannya analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta potensi hilangnya hak tunjangan profesi akibat penempatan sebagai guru tanpa jam mengajar.

Menurut Dicky, penempatan guru tanpa beban kerja dinilai tidak sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur bahwa mutasi harus mempertimbangkan analisis jabatan, kompetensi, pola karier, dan kebutuhan organisasi.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya sistem seleksi digital terintegrasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pemberhentian kepala sekolah menurut regulasi hanya dapat dilakukan karena masa jabatan berakhir atau evaluasi kinerja. Tanpa alasan tersebut, kebijakan ini dinilai subjektif,” jelasnya.

Para eks kepala sekolah juga mempertanyakan penggunaan dasar hukum Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan karena telah digantikan regulasi terbaru.

Dalam surat keberatan tersebut, para eks kepala sekolah meminta pembatalan SK mutasi, pengembalian jabatan hingga dilakukan proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku, serta klarifikasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.

Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif guna menjaga stabilitas dan iklim pendidikan di Konawe.

Namun, apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak terdapat tanggapan resmi, pihaknya menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN serta melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe terkait keberatan tersebut.

You cannot copy content of this page