DAERAHHUKUM & KRIMINALKONAWE

29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra

45
×

29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra

Sebarkan artikel ini
Mutasi Kepsek Konawe Berujung Laporan ke Ombudsman, 29 Eks Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

KONAWE, MEDIAKENDARI.com – Polemik mutasi kepala sekolah di Kabupaten Konawe memasuki babak baru. Sebanyak 29 mantan kepala sekolah resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (3/3/2026).

Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya mereka melayangkan surat keberatan administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Konawe. Para pelapor juga menyatakan tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan mereka tidak ditindaklanjuti.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Melalui kuasa hukum mereka, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., para eks kepala sekolah mempersoalkan SK mutasi tertanggal 20 Februari 2026 yang dilaksanakan di TPA Mataiwoi. Mereka menilai kebijakan tersebut mengandung cacat prosedur dan substansi.

Safrudin, perwakilan keluarga kepala sekolah, menyatakan para pelapor pada prinsipnya tidak mempermasalahkan kewenangan Bupati Konawe dalam melakukan mutasi. Namun, menurutnya, kewenangan itu tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tuntutan kami jelas, SK pelantikan harus dibatalkan agar para kepala sekolah mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan konsultasi di Perwakilan BKN Pusat di Kendari, mutasi jabatan kepala sekolah memerlukan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Selain itu, perubahan jabatan seharusnya diikuti pembaruan data pada sistem ASN dan Dapodik.

“Namun hingga saat ini data Dapodik para kepala sekolah yang dinonaktifkan belum berubah. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Soroti Regulasi dan Dampak Hak Tunjangan

Dalam dokumen keberatan bernomor 01/KH.ADR/III/2026 yang diajukan melalui BKPSDM, para pelapor menyebut sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Mereka berstatus kepala sekolah definitif yang sah dan memenuhi syarat kompetensi jabatan.

2. Penempatan sebagai guru biasa tanpa ketersediaan jam mengajar dinilai bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur mutasi harus berbasis analisis jabatan dan beban kerja.

3. Kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan tunjangan profesi karena guru wajib memenuhi beban mengajar minimal sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Kemendikbudristek.

4. Pengangkatan kepala sekolah baru disebut tidak melalui mekanisme seleksi digital terintegrasi (KSPS) sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

5. Tidak adanya penjelasan terkait evaluasi kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Para pelapor juga mempertanyakan dasar penggunaan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 sebagai landasan mutasi, karena regulasi tersebut dinilai telah diperbarui dengan ketentuan terbaru.

Menunggu Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun BKPSDM terkait laporan tersebut.

Para eks kepala sekolah berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan mereka secara objektif dan transparan. Mereka menegaskan akan melanjutkan langkah hukum ke PTUN apabila SK mutasi tidak dibatalkan.

You cannot copy content of this page