Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
MUNA – Sebanyak 314 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna dinyatakan gugur dalam tahap verifikasi administrasi berkas karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meski demikian, CASN yang gagal karena TSM tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasi yang bermasalah, yang menjadi penyebab kegagalannya.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Muna, LM Syahrullah menjelaskan, pelamar yang dinyatakan gugur berkas tidak perlu berkecil hati, karena masih ada masa sanggah selama tiga hari, mulai 17 – 19 Desember 2019.
Baca juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Nah, jika dalam kurun waktu itu pelamar dapat membuktikan keabsahan berkasnya, maka kembali dapat dinyatakan lulus. Asal kan berkasnya terbukti absah, bisa saja dia kembali dinyatakan lulus,” kata LM Syahrullah kepada MEDIAKENDARI.com, Selasa (17/12).
Usai masa sanggah berakhir, kata Syahrullah, tahap selanjutnya akan dilaksanakan mulai Januari hingga April 2020 mendatang.
Syahrullah juga menjelaskan, CASN yang tak lulus berkas itu didominasi tenaga kesehatan. “Penyebabnya, Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki sudah kadaluarsa,” ungkap Syahrullah./B