KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) sebanyak 40 unit juga mengamankan satu tersangka bernama Sowono (43) pada Minggu kemarin (13/05/2018).
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu warga yang kehilangan sepeda motor miliknya pada 13 Mei 2018 lalu sekitar pukul 21:00 Wita.
“Jadi menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Poasia yang di-backup Tim Buser Polres mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku di depan Masjid Nurul Falah Kemaraya pada 14 Mei 2018 pukul 03:30 Wita,” ujar Jemi saat ditemui di Polsek Poasia pada Senin (21/05/2018).
Lanjutnya, dari penangkapan tersangka, anggota Buser kemudian mengembangkan kasus tersebut berhasil mengamankan 40 unit motor dan dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan aksinya seorang diri dimulainya sejak 2014 lalu.
“Pelaku memasarkan barang hasil curiannya di daerah Konda, Moramo dan Moramo Utara, untuk harganya yang ditawarkan bervariatif mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta semua tergantung dari kondisi motor,” jelasnya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.