Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelarian narapidana (napi) narkoba Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Tamrin belum kunjung didapatkan hingga kini meski sudah memasuki hari ke 56 dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Fajar Tamrin melarikan diri saat mengikuti persidangan sebagai saksi dari kasus lain di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/9/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan Fajar Tamrin masih belum ditangkap.
“Belum didapatkan, tapi kita masih tetap mencari napi yang kabur itu,” ungkap Nanang kepada mediakendari.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan AK yang merupakan kerabat Fajar Tamrin.
Baca Juga :
- GERAK Sultra Sebut Kadis Kominfo dan Pariwisata “Plasback ke Belakang saat Debat Kandidat Calon Gubernur”, Disitu Keterlibatan Gubernur ASR dalam Pusaran PT TMS
- Pengacara Andre Dermawan Soroti Klarifikasi Kadis Kominfo Sultra soal PT TMS: Seperti Humas Perusahaan
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
- Kembalikan Kerugian Negara dari Tata Kelola Tambang Nikel, GERAK SULTRA Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Tangani PT CNI dan PT TMS
“Siapa tau dengan ditangkapnya AK, dia (Fajar Tamrin) bisa kita lacak keberadaannya,” harapnya.
Ia juga mengatakan, pelarian Fajar Tamrin karena kelalaian pengawas saat menjemput tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. (B)











