Reporter: Hendrik B
KENDARI – Sebanyak enam anggota Polres Kendari dan Polda Sultra telah ditetapkan sebagai terperiksa karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) bermasalah di Depan Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Dalam aksi berujung ricuh itu, dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Hasil autopsi, Randi dinyatakan tewas tertembak peluru tajam.
Enam anggota polisi yang telah diperiksa diantaranya berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse.
“Hasil olah tindak kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa anggota yang memang melanggar SOP, sehingga Propam menetapkan enam anggota sebagai terperiksa karena membawa senjata api,” ungkap Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada awak media, Kamis (3/10/2019).
BACA JUGA:
- Kisruh di Pemerintahan Gubernur ASR! Tender Motaha-Alangga Diulang Berulang Kali, Kontraktor Geram : Pokja 016 Tidak Profesional, Ada Kepentingan Oknum Pimpinan?
- DARURAT MBG DI KONSEL! Diduga Keracunan Massal, Siswa SMA 10 dan Dua SD di Angata Tumbang Diare Usai Santap Makan Bergizi Gratis
- Sejarah Baru Biliar Sultra! 48 Wonder Ladies Duel di Kraken Billiard, Ketua POBSI Kendari Ardiansyah Pratama Putra Siapkan Hadiah Rp 6,7 Juta + Trophy
Kata Hendro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan, dan terus mendalami pelanggaran SOP keenam anggota tersebut.
“Keenam anggota itu kami masih mendalami, apakah keenam anggota itu masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” ujarnya.
Hendro juga mengatakan, sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan perintah kepada Pejabat Utama Mabes Polri maupun Kapolda untuk tidak membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa dan arahan terakhir dikeluarkan pada tanggal 25 September 2019.
“Jadi pelanggaran SOPnya karena membawah senjata api saat mengamankan unjuk rasa,” pungkasnya. (A)











