Reporter : Kardin
Editor : Def
KOLAKA – Sebanyak 703 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik, Senin (25/3/2019).
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, pelantikan PTPS dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga :
- Masa Jabatan Berakhir, Kini Nurnining Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD II Golkar Konawe, Siap Gelar Musda
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- Dua Tahun Gubernur ASR Memimpin Sultra, FPKPK Soroti Kinerja Pemerintahan
- LIRA Desak Kejati Telusuri Dugaan Dana Pilkada Gubernur Sultra ASR dari PT TMS, Soroti Denda Rp2,09 Triliun
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
“PTPS yang dilantik akan bertugas di TPS sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Tugasnya mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya melalui via WhatsApp.
Juhardin menambahkan, setelah pelantikan PTPS, pihaknya juga akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi partai politik (Parpol) sesuai dengan amanah Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat 8, saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terangnya.
Namun demikian, Jugardin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu parpol melengkapi saksi-saksi yang akan bertugas di TPS.(b)











