HUKUM & KRIMINALMUNA

Abaikan Rekomendasi DPRD, Pemkab Muna Kebut Pembangunan Talud Reklamasi Laut Motewe

680
×

Abaikan Rekomendasi DPRD, Pemkab Muna Kebut Pembangunan Talud Reklamasi Laut Motewe

Sebarkan artikel ini
Pembangunan talud di lokasi reklamasi laut Motewe yang anggarannya telah dipending
Reklamasi laut di kawasan Motewe yang sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 33 Milliar. Foto: Dok. MEDIAKENDARI.com

Reporter : Erwino

Editor : Def

RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merekomendasikan penghentian proyek reklamasi laut motewe dan anggaran pembangunan taludnya senilai Rp 3 Milliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) telah dipending.

Hal itu sesuai kesepakatan bersama antara Komisi III, II dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beberapa waktu lalu. Tapi anehnya, selang beberapa waktu kesepakatan itu malah tidak dihiraukan. Hal ini terbukti, jika saat ini Pemkab tengah mengebut pengerjaan talud itu.

Hal ini membuat DPRD semakin geram, lembaga pengawasan itu seakan dianggap tidak ada apa-apanya. Pasalnya, ini sudah menjadi yang ketiga kalinya rekomendasi Dewan diabaikan.

Ketua Komisi II DPRD Muna, La Samuri mengatakan, pihaknya tidak ada niat untuk menghalang-halangi kinerja Pemkab dalam membangun daerah.

Hanya saja, mega proyek yang telah menelan anggaran sebanyak Rp 27 Milliar itu hingga saat ini belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), melainkan hanya mengandalkan izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Itupun, izin DPLH yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, bukan DLH Provinsi. Tentu ini tidak sesuai ketentuan yang ada.

Makanya, DPRD merekomendasikan pekerjaan itu untuk dihentikan sementara waktu agar tidak ada masalah dikemudian hari yang berkaitan dengan hukum.

“Kita sudah sepakat untuk dihentikan dan dana taludnya dipending, tapi ternyata pengerjaannya saat ini terus dilanjutkan, ini sama saja kita (DPRD) dilecehkan,” kesal Samuri saat ditemui mediakendari.com, Rabu (19/12).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, jika pihaknya bakal melakukan langkah-langkah khusus untuk menanggapi persoalan itu. Kata dia, pihak Pemkab akan kembali disurati agar memberikan penjelasan terkait darimana dasar pengerjaan talud yang anggarannya telah dipending itu.

“Tentu kita tidak akan tinggal diam ketika rekomendasi Dewan diabaikan begitu saja. Kita akan lakukan langkah-langkah khusus. Jika memang belum ada izin yang lengkap tapi talud yang dikerjakan PT Malvinas Bazar Utama terus dilanjutkan, maka kita akan minta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyegelan,” timpalnya.

Untuk diketahui, penganggaran reklamasi laut Motewe pada tahun 2017 lalu, dewan menyepakati sebesar Rp 20 Milliar setelah dijanji Pemkab akan melengkapi seluruh dokumen lingkungan.

Setelah itu di tahun 2018 lagi dianggarkan sebesar Rp 10 M. Tapi setelah diketahui, ternyata proyek itu tidak mengantongi Amdal. (A)


You cannot copy content of this page