FEATUREDNASIONAL

Abaikan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman RI: Kredibilitas Peranan Pemerintah Menurun

×

Abaikan Standar Pelayanan Publik, Ombudsman RI: Kredibilitas Peranan Pemerintah Menurun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI pada November ini telah rampung melaksanakan Penilaian Kepatuhan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten.

Menurut Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, tahun 2017 Ombudsman tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya.

“Kami fokus pada Kementerian, Lembaga, Pemda penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada Penilaian Kepatuhan tahun lalu,” terang Adrianus, Selasa (5/12)

Lebih lanjut Adrianus, menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman kepada Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Dalam penelitian kepatuhan, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi pada memburuknya kualitas pelayanan. Misalnya, dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang, maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar.

“Untuk standar biaya yang tidak dipampang, maka praktek pungli, calo, dan suap jadi lumrah di kantor tersebut,” ungkapnya.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik, tambah Adrianus, juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh Aparatur Pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.

“Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan pelayanan publik,” tutup Adrianus.

Redaksi

Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS Jakarta — Prestasi membanggakan kembali diukir oleh civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Unusia, Dr. Muhammad Aras Prabowo, bersama tim peneliti lintas perguruan tinggi nasional dan internasional berhasil menerbitkan artikel ilmiah bereputasi tinggi di jurnal terindeks Scopus Q1. Riset bereputasi internasional ini terbit pada JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol. 25, No. 2 (2026) dengan judul “Toward a Sharia-Based Ecological Accounting Framework: Integrating Environmental Cost Recognition with Islamic Environmental Jurisprudence”. Penelitian ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Dr. Muhammad Aras Prabowo (Unusia), Farid F Saenong, Ph.D (Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia – UIII), Prof. Muhammad Ashlyzan Razik (Guru Besar Universiti Malaysia Kelantan – UMK), dan Sutanti Idris (Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Indonesia – UI). Riset ini hadir berangkat dari keprihatinan terhadap praktik akuntansi keuangan konvensional yang kerap mengabaikan biaya kerusakan lingkungan. Selama ini, perusahaan cenderung memperlakukan dampak negatif seperti emisi karbon, deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati sebagai eksternalitas belaka, ketimbang sebagai liabilitas keuangan yang wajib diakui dan dipulihkan. Selain itu, pelaporan keberlanjutan berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) konvensional dinilai sering kali terjebak dalam praktik pencitraan (greenwashing) dan sekadar formalitas administratif (decoupling). “Sistem akuntansi konvensional memiliki kelemahan dasar karena tidak menyediakan landasan etis yang mengikat untuk menghitung biaya pemulihan ekologi. Di sisi lain, kita memiliki fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) yang sangat kaya dengan prinsip maqāṣid al-shari’ah dan kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan dan membalas bahaya), namun selama ini belum terformulasikan secara operasional dalam standar akuntansi dan audit,” ujar Dr. Muhammad Aras Prabowo. 02/10/2026. Melalui metodologi sosio-legal empiris, pemetaan bibliometrik terhadap 215 artikel Scopus/Web of Science, serta wawancara mendalam dengan para pakar akuntansi, hukum Islam, dan aktivis lingkungan, tim peneliti merumuskan Model Akuntansi Ekologi Berbasis Syariah yang operasional. Kerangka kerja ini mengintegrasikan lima komponen utama: 1. Pengakuan Biaya Ekologis (Ecological Cost Recognition) : Wajib mengidentifikasi dan mengukur secara akurat biaya mitigasi, penyisihan dana rehabilitasi lahan, pemulihan ekosistem, serta kompensasi nyata bagi masyarakat terdampak. 2. Klasifikasi Etis Berbasis Syariah (Sharia-Based Ethical Classification): Mengelompokkan kewajiban lingkungan entitas bisnis berdasarkan prinsip perlindungan jiwa dan harta (maqāṣid al-shari’ah), kemaslahatan umum (maslahah), dan pencegahan kerusakan (lā ḍarar wa lā ḍirār). 3. Integrasi Tata Kelola (Governance Integration): Memasukkan akuntabilitas dan risiko ekologi ke dalam fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Komite Risiko, dan pelibatan komunitas lokal. 4. Pelaporan & Pengungkapan Transparan (Reporting and Disclosure): Mengungkapkan secara rinci estimasi kewajiban pemulihan lingkungan dan dana penyisihan dalam laporan keuangan tahunan entitas. 5. Verifikasi & Audit Independen (Assurance and Verification): Mewajibkan adanya audit lingkungan independen, evaluasi etika syariah (Sharia-ethical review), serta verifikasi lapangan bersama masyarakat. Menurut Farid F Saenong temuan riset ini juga membawa implikasi penting bagi regulator dan industri, khususnya sektor ekstraktif, perkebunan kelapa sawit, energi, dan manufaktur. Tim peneliti merekomendasikan agar pelaporan biaya ekologis diubah dari yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban mutlak (mandatory). Selain itu, Sutanti Idris menambahkan bahwa lembaga perbankan dan pasar modal syariah didorong untuk memperketat kriteria penyaringan syariah (Sharia screening). Screening investasi syariah tidak boleh hanya berfokus pada ketiadaan unsur ribā atau kehalalan akad secara hukum, tetapi wajib memperhitungkan rekam jejak ekologis dan kewajiban pemulihan lingkungan perusahaan. Penerbitan artikel ilmiah Q1 ini menjadi bukti nyata komitmen kepemimpinan FEB Unusia dalam mendorong riset-riset bereputasi tinggi yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberlanjutan lingkungan. Artikel ilmiah selengkapnya dapat diakses secara terbuka melalui tautan resmi jurnal JURIS Vol. 25, No. 2 (2026) dengan judul “Toward a Sharia-Based Ecological Accounting Framework: Integrating Environmental Cost Recognition with Islamic Environmental Jurisprudence”.
BREAKING NEWS

Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset…