RAHA – Bank Sultra mengadakan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Kegiatan transaksi non tunai agar diterapkan di tiap-tiap instansi.
Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Chaerul Kumala Raden menyampaikan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Tanggal 17 April 2017 lalu dalam pelaksanaan transaksi non tunai di seluruh instansi Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukumnya adalah Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Chaerul, Senin (20/11).
Chaerul juga menyampaikan, transaksi non tunai diterapkan untuk seluruh instansi dengan secara bertahap dengan alasan, adanya kendala seperti aplikasi yang dibangun secara website.
“Karena ada kendala, jadi komunikasi terkait jaringan seluler, data dan sebagainya menjadi suatu hal yang mutlak harus ada,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, tujuan kegiatan untuk mengurangi peredaran uang secara tunai dan dari sisi pemerintah, Bank BI juga menganjurkan transaksi non tunai karena setengah dari biaya itu adalah pencetakan uang.
“Banyak efisiensi yang dilakukan apabila transaksi non tunai ini bisa berjalan. Semoga ini bisa terlaksana dengan cepat, meskipun masih ada kendala terkait infrastruktur, namun akan dilakukan secara bertahap,” tutup Chaerul.
Reporter: Erwin
Editor: Kardin