ANDOOLO – Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2017-2022 dikukuhkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, disalah satu hotel di Kendari, Sabtu (18/11).
Dalam sambutannya, Surunuddin menyampaikan, bahwa Pemerintah sangat mengharapkan agar Badan Amil Zakat menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat di Konsel dan kedepan Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan di integrasikan dengan Badan Amil Zakat (BAZ) serta memaksimalkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai yang terdepan dalam mendistribusian zakat masyarakat dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Saya sampaikan untuk memperbaiki mekanisme pendistribusian zakat kepada mustahiq terutama fakir miskin, muallaf, gharimin dan seluruh penerima zakat,” jelas Surunuddin.
Selanjutnya, Surunuddin menekankan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan zakat terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan kaum fakir dan miskin serta selalu memperhatikan secara objektif kebutuhan mustahiq yang perlu dibantu dan diberdayakan.
“Jika pengelolaan dana zakat di Konsel baik maka akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan dapat mendekatkan jarak antara yang kaya dan miskin atau kurang beruntung secara ekonomi,” paparnya.
Lanjut Surunuddin menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel akan menyiapkan kantor dan anggaran operasional Baznas untuk pelaksanaan pengelolaan zakat di Konsel agar berjalan lebih maksimal.
Tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) sekretariat Daerah Konsel, Hamlin S Ode Maka menyampaiakan, setelah di kukuhkan secara resmi keanggotaan Baznas dapat mengelolah zakat secara propesional sesuai dengan aturan yang telah disyariatkan, selain itu pengelolaan dana zakat oleh Baznas yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam hal memberikan modal usaha mikro memberikan Beasiawa kepada masyarakat ekonomi lemah yang berprestasi mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, juga dapat membatu penangulangan bencana yang terjadi di Konsel.
“Dalam hal zakat ini saya harap perlu mendapat perhatian yang serius dari kita semua agar jangan hanya Haji saja yang punya daftar tunggu akan tetapi zakat dan sedekah punya daftar tunggu juga di Baznas,” jelas Hamlin.
Ia juga menjelaskan, ada lima hal mengapa zakat harus melalui Baznas, pertama jelasnya, zakat adalah perintah agama yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim, kedua adalah amanat Undang Undang, ketiga agar pengelolaannya terorganisir dan terjadi pemerataan, keempat menjaga kehormatan mustahik, dan kelima menjaga kesucian dan keikhlasan muzaki.
“Agar pengelolaan zakat sukses, harus di kelola secara profesional, akuntabel, transparan, amanah, dan memiliki Political Will,” pungkasnya.
Reporter: Erlin
Editor: Kardin