FEATUREDKONAWE SELATANPENDIDIKAN

Akibat Tidak Lunasi Iuran Komite, Siswa MAN 1 Konsel Tidak Diikutkan Ulangan

588

ANDOOLO – Gara-gara belum membayar uang komite, salah seorang siswa Kelas X Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang enggan disebutkan namanya tidak diikutsertakan pada ulangan semester, Kamis (7/12).

Mendengar kejadian tersebut, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jefri selaku perwakilan orang tua siswa langsung mengkonfirmasi ke pihak sekolah.

Kepada Mediakendari.com, Jefri menegaskan, pihak sekolah tidak berhak melakukan penggalangan dana melalui komite sekolah.

“Pihak sekolah hanya menerima berapapun yang diberikan oleh Komite Sekolah, jangan ada intervensi dari sekolah, apalagi pada saat ulangan siswa harus dipulangkan karena tidak bayar uang komite,” tegasnya.

Menurut Jefri, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 66 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama no 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat 2 berbunyi, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Apapun kebijakan dari pihak sekolah kata Jefri, harusnya mengacu pada peraturan. Pihak sekolah tidak dibenarkan membuat aturan yang menjadi beban para orang tua siswa.

“Jangan buat aturan yang kemudian harus membebankan kepada orang tua siswa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Sekolah MAN 1 Konsel, Muspidar menjelaskan, tentang pungutan iuran Komite yang disepakati yakni sebesar Rp 30 Ribu dan ditambah dengan iuran OSIS yakni senilai Rp 5000 per semester.

Hal ini kata dia, dikarenakan Dana BOS hanya membiayai honorer guru yang mempunyai Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama (Kemenag), sementara yang tidak memiliki SK dari Kemenag dibebankan kepada sekolah bersangkutan.

Maka dari situ kami berinisiatif untuk melakukan musyawarah dengan orang tua siswa, agar bisa membiayai guru honorer sesuai upah minimum regional (UMR) kabupaten, tutup Muspidar.

Reporter: Erlin
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version