Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sultra, untuk wajib memberikan keterangan saat terjadi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sultra.
Baca Juga :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Sultra Aman Selama Ramadan
Jika intruksi ini tidak diindahkan, maka kepala OPD yang tidak memberikan keretangan kepada BPK harus berurusan dengan dirinya. Hal ini diungkapkan Ali Mazi, usai acara penyerahan laporan keuangan Pemprov dan beberapa perwakilan Kabupaten/Kota untuk tahap pertama.
“Saya akan mengundang mereka untuk memberikan pengertian, bahwa koordinasi dan proaktif adalah keberhasilan kepemimpinan, kalau ada instruksi BPK harus diikuti karena tugas mereka adalah pemeriksaan penggunaan keuangan negara,” ungkapnya.
Lanjut Ali Mazi, wajib hukumnya bagi Kepala OPD memberikan laporan kepada BPK.
Dirinya juga mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD yang tidak mengindahkan tiga kali teguran Gubernur.
“Bagaimana kita tahu pemeriksaan tata kelola keuangan kalau tidak memberikan keterangan. Jadi saya sampaikan kalau sampai tiga kali membandel akan disanksi,” ancam <Politisi Nasdem ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga berharap pemeriksaan keuangan tersebut bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Baca Juga :
- Siswi Tunarungu SLBN 2 Kendari Lukis Wajah Gubernur Sultra sebagai Hadiah Ulang Tahun
- Wajah Baru OSIS SMAN 9 Kendari Perkuat Kedisiplinan dan Dorong Kreativitas Siswa
- SMA Negeri 9 Kendari Perkuat Prestasi dan Matangkan Program Pengembangan 2026
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
- Ratusan Guru di Konsel Ikuti Seminar Nasional Great Teacher
“Semoga hasil pemeriksaan ini mendapatkan hasil yang baik sesuai harapan kita semua, karena patokan kita adalah PP nomor 12 tahun 2019 yakni menjadikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Adapun daerah yang telah menyetor laporan keuangan di BPK Perwakilan Sultra adalah Kota Kendari, Konawe Selatan, Kolaka, Muna, Baubau, Bombana, Kolaka Utara dan Konut dan Buton Tengah serta Pemprov Sultra. (B)











